Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
264/Pdt.Bth/2018/PN Tng 1.HIDAYAT HASAN
2.HENGKY CHANDRA ALI JAYA
AGUS SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 264/Pdt.Bth/2018/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 29 Mar. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HIDAYAT HASAN
2HENGKY CHANDRA ALI JAYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1FRANS M.T.BUTARBUTAR, SHHIDAYAT HASAN
2FRANS M.T.BUTARBUTAR, SHHENGKY CHANDRA ALI JAYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AGUS SUGIONO
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan BANTAHAN PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar
  3. Menyatakan bahwa Penetapan Nomor : 14/DEL/2017/PN.TNG jo No.39/Eks/2017/PN.SBY. jo.  No.470/Pdt/G/2008/PN.SBY tanggal 8 Agustus 2017 dan Berita Acara Tegoran/Aanmaning Nomor : 14/DEL/2017/PN.TNG jo No.39/Eks/2017/PN.SBY. jo.  No.470/Pdt/G/2008/PN.SBY tanggal 12 September 2017 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Agustus 2005 dan Akta Penegasan Perjanjian Jual Beli No.29 tanggal 28 Juli 2008
  5. Menyatakan Pembantah I adalah pemilik yang sah atas sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No.200  Gambar Situasi Nomor : 5284/1990 tanggal 13 Desember 1990 seluas 3.470 M2 yang terletak di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten (d/h Jawa Barat)
  6. Menyatakan PEMBANTAH II adalah pemilik yang sah atas sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik No.201  Gambar Situasi Nomor : 5285/1990 tanggal 13 Desember 1990 seluas 3.560 M2 yang terletak di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten (d/h Jawa Barat)
  7. Menghukum Para Turut Terbantah untuk mematuhi putusan perkara ini
  8. Menyatakan putusan perkara  ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi, (Uit Vourbaar bij Vooraad).
  9. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak