INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1106/Pdt.P/2025/PN Tng | ACEN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1106/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 167/Disp.K/1998/1980 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung yang sebelumnya tertulis identitas Pemohon atas nama Fut Cen Lahir di Manggar pada tanggal 23 Mei 1980, diperbaiki menjadi nama SENDY LINNEUS Lahir di Manggar pada tanggal 23 Mei 1980, di seusiakan dengan nama Pemohon di dalam Kartu Keluarga, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 167/Disp.K/1998/1980 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung Cq Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |