Petitum Permohonan |
- enyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan, pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 113 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Polres Tangerang Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atau Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Tangerang Selatan segera setelah Putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI TANGERANG yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI TANGERANG yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |