Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
23/Pid.Pra/2023/PN Tng |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
0000 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | RINA IRAWATI WIDJAJA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN RESORT TANGERANG SELATAN CQ KASAT RESKRIM POLRES TANGERANG SELATAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON
untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan/SP-3 No. B/188/VI/2020/Reskrim tanggal 11 Juni 2020 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/55/VI/2020/Reskrim tanggal 11 Juni 2020 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON dalam menerbitkan Surat Penghentian a quo adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan terhadap ERLIN SUTANTO atau disebut juga ERLYN SUTANTO atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. LP/549/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel tanggal 06 Juni 2018 serta Melimpahkan Berkas ke Kejaksaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan yang berlaku;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |