Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pid.Pra/2023/PN Tng RINA IRAWATI WIDJAJA KEPALA KEPOLISIAN RESORT TANGERANG SELATAN CQ KASAT RESKRIM POLRES TANGERANG SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat 0000
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RINA IRAWATI WIDJAJA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT TANGERANG SELATAN CQ KASAT RESKRIM POLRES TANGERANG SELATAN
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON

 

untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan/SP-3 No. B/188/VI/2020/Reskrim tanggal 11 Juni 2020 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/55/VI/2020/Reskrim tanggal 11 Juni 2020 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON dalam menerbitkan Surat Penghentian a quo adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan terhadap ERLIN SUTANTO atau disebut juga ERLYN SUTANTO atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. LP/549/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel tanggal 06 Juni 2018 serta Melimpahkan Berkas ke Kejaksaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan yang berlaku;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya