Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-63-00033-23/KMI/SPK/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 72 tanggal 11 Mei 2023 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 201.033.654,00,-,(dua ratus satu juta tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 02892/Cikuya, seluas 409 m2 (empat ratus sembilan meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Solear, Kelurahan/Desa Cikuya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 714/Pete/2021 Tanggal 16 Juli 2021, terdaftar atas nama M. ALI.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang II atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|