Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1315/Pid.B/2025/PN Tng YOGA MUALIM, S.H.,M.H. 1.SAMRONI BIN (ALM) ZULKIFLI
2.GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1315/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4154 / M.6.12.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MUALIM, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMRONI BIN (ALM) ZULKIFLI[Penahanan]
2GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI bersama Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE (ditahan dalam perkara lain), pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di samping kontrakan tepatnya di daerah Jl. Raya Peusar  Kp/Ds. Cikupa Kab. Tangerang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, Atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakai jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI mengajak Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE untuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya, kemudian Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI berboncengan bersama Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE langsung pergi berangkat untuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya, sesampainya Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI dan Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE di daerah Jl. Raya Peusar  Kp/Ds. Cikupa Kab. Tangerang, Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI dan Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE melihat 1 (satu) Unit sepeda motor KR2 Kawasaki LX 150 H dengan No Pol A 2435 VAY tahun 2021 warna hitam milik Saksi HARUN AL RASYID Bin ABDUL ROHMAN yang sedang terparkir di samping halaman kontrakan tepatnya di daerah Jl. Raya Peusar  Kp/Ds. Cikupa Kab. Tangerang, kemudian Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan memasukan anak kunci palsu untuk menetralkan posisi kontak sepeda motor tersebut dengan keadaan sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, setelah itu Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI  merusak gembok pada cakram ban belakang sepeda motor tersebut menggunakan mata anak kunci palsu, selanjutnya Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan di bantu oleh Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE, setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI dan Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE langsung menuju daerah pemda Tigaraksa Kab. Tangerang bertemu dengan Sdr. OJAK (dpo) untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.200.000,-(lima juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI dan Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut masing-masing mendapatkan Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI dan Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI dan Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor KR2 Kawasaki LX 150 H warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi HARUN AL RASYID Bin ABDUL ROHMAN.

Atas perbuatan Terdakwa I SAMRONI Bin (alm) ZULKIFLI dan Terdakwa II GANIE PRAGORO Bin RUDDY ALSANIE, Saksi HARUN AL RASYID Bin ABDUL ROHMAN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat  (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya