INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1011/Pdt.G/2025/PN Tng | LIE RAHEL | 1.PT.DRAMEIN MEDIA GLOBAL 2.YOHANA,S.H.,M.KN. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1011/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I membayar kerugian yang diderita Penggugat baik kerugian materil dan kerugian imateril diantaranya :
a. Kerugian Materil yaitu :
- Biaya perkara gugatan pembatalan atas Pengesahan Akta Pendirian PT. Dramein Media Global;
- Biaya-biaya tiket pesawat dan biaya-biaya hotel sebesar Rp. 10.548.480,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
- Biaya operasional jasa pengacara untuk menangani perkara Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
b. Kerugian Imateril yaitu :
- Uang fee selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 30.000.000,-;
- Hak atas nilai saham sebanyak 1.000 (seribu) lembar saham senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Hak atas deviden/keuntungan perusahan tahunan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
4. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. DRAMEIN MEDIA GLOBAL Nomor 15 tertanggal 21 April 2025 dibuat dihadapan YOHANA, S.H., M.Kn., yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031371.AH.01.01.TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. DRAMEIN MEDIA GLOBAL pada tanggal 22 April 2025;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |