Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 bertentangan dengan hukum serta tidak sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022 dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 (Enam Puluh Dua Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perlara yang timbul selama persidangan ini.
Atau apabila Yang Mulia: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, maka PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono); |