| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan TERLAWAN I, II dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No: 12 tanggal 04 Oktober 2019, Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No: 13 tanggal 04 oktober 2019, Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No: 09 tanggal 21 Maret 2023 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No: 10 tanggal 21 Maret 2023.Membatalkan atau Menunda Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No: No: 50/PEN.EKS/APHT/2024/PN TNG.Menghukum TERLAWAN I, II dan III untuk membayar ganti rugi materiil yang diderita oleh PELAWAN sebesar Rp 14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah).Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN).Memerintahkan TURUT TERLAWAN I agar melakukan pemblokiran hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN).Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II untuk menolak permohonan lelang terlebih dahulu terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN) hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul.Menghukum TURUT TERLAWAN I,  TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. |