Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
61/Pid.C/2025/PN Tng AIPTU UJANG SUPRIYATNA, S.H. JULIAN JAYA PASAU BIN YAYA PASAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.C/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3128/V/RES.1.24/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPTU UJANG SUPRIYATNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIAN JAYA PASAU BIN YAYA PASAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP yang berbunyi  "Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." 

Pihak Dipublikasikan Ya