Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1070/Pdt.Bth/2025/PN Tng ANDHIKA LAKSANA 1.SALIM WIJOYO
2.Ny. SAMINI
3.AGUS SYAMSUARTO
4.BUDI HARJONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1070/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDHIKA LAKSANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUL ROZI, SH.ANDHIKA LAKSANA
Tergugat
NoNama
1SALIM WIJOYO
2Ny. SAMINI
3AGUS SYAMSUARTO
4BUDI HARJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI .
 
1. Menyatakan permohonan pelaksanaan sita eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : no.788/Pdt.G/2015/PN.TNG yang telah diputus pada hari Kamis  tanggal 21 Januari 2016 dan diucapkan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum, dihentikan sementara waktu sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), dan putusan Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Terlawan I / Penggugat Asal dan Terlawan II / Tergugat Asal .
 
DALAM POKOK PERKARA.
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Derden Verzet dari Pelawan untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah secara hukum dari obyek sita berupa tanah yang berlokasi di Kp.Rawa Sukabumi Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, berdasarkan SHM No.14/Sukabumi Selatan, luas 46.838 meter persegi tercatat atas nama ARIO ABDUL GAFFAR dengan batas-batas sebagai berikut :
 
• Sebelah Utara berbatasan dengan : Jln.Assirot
 
• Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jln.Persatuan
 
• Sebelah Timur berbatasan dengan : Alfa Mart
 
• Sebelah Barat berbatasan dengan : Kali Pesanggerahan
 
3. Menyatakan bahwa tindakan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 11/2016 Del. Jo. Nomor : 19/PEN.EKS/2016 Jo. No.788/PDT.G/2015/PN.TNG Tanggal 30-08-2016 Juncto Berita Acara Sita Eksekusi 788/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 15-09-2016 terhadap obyek sita milik Pelawan adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
 
 
 
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret sita eksekusi dari daftar registrasi sita dan mengembalikan obyek sita tersebut kepada Pelawan dalam keadaan semula ;
 
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
 
SUBSIDAIR :
 
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, Pelawan mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak