Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
595/Pid.Sus/2024/PN Tng 1.MUHAMMAD AGRA SYAFIQUDDIN YUSUF, S.H.
2.MAYANG TARI
3.EVA NOVYANTI R NABABAN
4.FIRNADIA YULIA WAHDA
5.MAYANG TARI
6.EVA NOVYANTI R NABABAN
7.FRANS MAGNIS, SH., MH.
PT BHAKTI AGUNG PROPERTINDO, Tbk yang di wakili oleh Ir UMAR SETIABUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 595/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1698/M.6.11.3/Ft.2/03/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD AGRA SYAFIQUDDIN YUSUF, S.H.
2MAYANG TARI
3EVA NOVYANTI R NABABAN
4FIRNADIA YULIA WAHDA
5MAYANG TARI
6EVA NOVYANTI R NABABAN
7FRANS MAGNIS, SH., MH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PT BHAKTI AGUNG PROPERTINDO, Tbk yang di wakili oleh Ir UMAR SETIABUDI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------------Bahwa terdakwa PT.BHAKTI AGUNG PROPERTINDO, Tbk yang pada awalnya Perseroan berdiri dengan nama PT.PAKU BUMI SEJAHTERA di kota Kediri sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 03 tanggal, 20 Juli 2012, dibuat di hadapan Habib, S.H., M.Hum., Notaris di daerah Kabupaten Kediri, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-54271.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0091933. AH.01.09. Tahun 2012 Tanggal 22 Oktober 2012, yang selanjutnya Perseroan berganti nama menjadi PT BHAKTI AGUNG PROPERTINDO pada tanggal 24 Juni 2015 dengan Akta No. 5 tanggal 24 Juni 2015 dihadapan Notaris Nanny Wardhani SH, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0939284.AH.01,02.Tahun 2015 tanggal 13 Juli 2015 kemudian terjadi Perubahan Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akte Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 15 di Kota Jakarta Timur tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BHAKTI AGUNG PROPERTINDO dan sudah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0027838.AH.01,02.Tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019, pada hari yang tidak bisa ditentukan lagi terhitung sejak bulan Januari 2018 s.d. bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2018 s/d tahun 2019 bertempat di kantor PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk yang beralamat di Jalan Raden Fatah No. 62 Rt. 003 Rw. 010 Ciledug Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada pelaporan SPT Masa PPN bulan Januari 2018 s.d. bulan Desember 2019  sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk. adalah Wajib Pajak Badan dengan NPWP 03.220.609.6-652.000, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dimana pada awalnya terdaftar di KPP Pratama Kediri sejak tanggal 20 Juli 2012, kemudian pindah ke KPP Pratama Malang Utara sejak tanggal 13 Mei 2015 dan baru terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur pada tanggal 7 September 2015, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 5 Januari 2017 dengan nomor pengukuhan PKP : S-10PKP/WPJ.08/KP.0903/2017. Status Wajib Pajak sampai dengan saat ini adalah AKTIF, dan beralamat domisili di Jalan Raden Fatah No. 62 RT. 003 RW. 010, Ciledug Kota Tangerang, Banten.
  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 pada awalnya berdiri dengan nama PT.Paku Bumi Sejahtera di kota Kediri sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 03 tanggal, 20 Juli 2012, dibuat di hadapan HABIB, S.H., M.Hum., Notaris di daerah Kabupaten Kediri, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-54271.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0091933. AH.01.09. Tahun 2012 Tanggal 22 Oktober 2012.
      • Selanjutnya Perseroan berganti nama menjadi PT.Bhakti Agung Propertindo pada tanggal 24 Juni 2015 dengan Akta No. 5 tanggal 24 Juni 2015 dihadapan Notaris Nanny Wardhani SH, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0939284.AH.01,02.Tahun 2015 tanggal 13 Juli 2015, kemudian terjadi Perubahan Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akte Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 15 di Kota Jakarta Timur tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.Bhakti Agung Propertindo dan sudah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0027838.AH.01,02.Tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019.
  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 secara legal formal sesuai Akte Notaris HABIB, SH., M.Hum Nomor 3 tanggal 20 Juli 2012 di Kediri, Akte Notaris Nanny Sri Wardani, S.H. Nomor 05 tanggal 24 Juni 2015 di Tangerang dan Akte Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 15 tanggal 20 Mei 2019 di Kota Jakarta Timur, serta dalam lampiran Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan 2019, Susunan Direksi dan Komisaris PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk adalah sebagai berikut :

NO

NPWP

NAMA

JABATAN

1

34.694.369.9-416.000

H. ABDUL ZAFAR

Komisaris Utama

2

07.299.840.4-009.000

AGUNG HADI TJAHJANTO, SE

Direktur Utama

3

75.938.265.8-009.000

MUHARTINI

Komisaris

4

88.715.272.6-035.000

HIDAYAT RATMAN

Direktur

5

05.281.670.9-433.000

IR. AHMAD SURAHMAN, MM

Direktur

6

09.651.004.5-061.000

IR. UMAR SETIABUDI

Direktur

7

49.448.500.6-121.000

BOEDHIJANTO

Direktur

8

75.211.830.7-416.000

CHAERUL IQBAL NUGRAHA

Direktur

Sedangkan susunan pemegang saham pada tahun 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut :

NO

NPWP

NAMA

JUML SAHAM

1

34.694.369.9-416.000

H. ABDUL ZAFAR

22,5 %

3

00.000.000.0-000.000

DEDEH NURIYATI

20 %

4

80.254.496.5-061.000

PT GRHA AGUNG PROPERTINDO

57,5 %

  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dengan kode KLU 68111.
  • Bahwa Kegiatan usaha Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 berdasarkan Profil Perusahaan adalah bergerak dalam bidang properti dan apartemen, real estate, industrial estate, developer, perencanaan, dan pembangunan dan jasa. Saat ini kegiatan usaha utama Perusahaan adalah dalam bidang pengembangan, pembangunan properti dan real estat yaitu pembangunan apartemen Green Cleosa dan fasilitas pendukungnya di Jl. Raden Fatah No. 62, RT 001 / RW 003, Sudimara Barat, Kecamatan. Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15151 yang bekerjasama dengan PT.Abadi Prima Intikarya sebagai pelaksana konstruksi.
  • Bahwa kerjasama tersebut dituang dalam bentuk perjanjian kerjasama nomor PP-01/BAP/X/2017 tanggal 05 Oktober 2017 yang pada pokoknya PT. Abadi Prima Intikarya bersedia melakukan pembangunan apartemen milik PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk yang pembangunanannya dimulai pada tanggal 05 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 05 Juni 2019 dengan nilai kontrak pembangunan apartemen sebesar Rp 191.750.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Nilai ini belum termasuk PPN 10%, sudah termasuk PPh Pasal 23, pajak-pajak lainya, bea masuk, bea materai, hak paten, pungutan/retribusi lainnya, dan biaya pemeliharaan dan atas pekerjaan pembangunan apartemen yang telah dilakukan oleh PT. Abadi Prima Intikarya, NPWP 01.061.365.1-093.000, PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk telah melakukan pembayaran jasa konstruksi pembangunan kepada PT.Abadi Prima Intikarya, NPWP 01.061.365.1-093.000 dalam tahun 2017 sebesar nihil (tidak ada pembayaran), tahun 2018 sebesar Rp. 49.465.750.253,- dan 2019 sebesar Rp. 66.623.455.476,- sehingga jumlah keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp 116.089.205.729,-;
  • Bahwa atas PPN yang tercantum pada Faktur Pajak tahun 2018 sebesar Rp 4.946.575.025,- dan tahun 2019 sebesar Rp 6.662.345.547,- jumlah seluruhnya sebesar Rp. 11.608.920.572, telah dibayar oleh PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk dan telah dikreditkan pada SPT Masa PPN  PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk. Dari Jasa Konstruksi untuk Masa Maret 2018 s.d Nopember 2019 didapatkan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 116. 089.205.729,- dan PPh atas Jasa Konstruksi sebesar Rp. 3.482.676.172,-. (3% X DPP), namun Nilai PPh Jasa Konstruksi yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.575.250.000,- dibayar pada tanggal 28 Nopember 2019 melalui Rekening BCA PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk nomor 345 6577 788;
  • Bahwa dari nilai kontrak jasa kontruksi pembangunan apartemen Green Cleosa milik PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk kepada PT.Abadi Prima Intikarya sebesar nilai kontrak Rp. 191.750.000.000-, PT. Bhakti Agung Propertindo Tbk harus memungut/memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 3?ri Rp. 191.750.000.000- yaitu sebesar Rp 5.572.500.000,- tetapi bahwa jasa kontruksi yang dibayarkan oleh PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk kepada PT.Abadi Prima Intiarya adalah sebesar Rp 116.089.205.729,- maka jumlah PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dipungut/disetor adalah sebesar Rp 3.482.676.171,-, dan yang sudah dilakukan pemotongan PPh. Pasal 4 Ayat (2) untuk tahun 2018 dan 2019 adalah atas Obyek Rp.19.175.000.000,- dengan  potongan PPh sebesar Rp. 575.250.000,- .sehingga yang masih harus dipungut/disetor adalah sebesar Rp. 2.907.426.171,-, namun dalam kenyataanya PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk tidak melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) kepada Kas Negara sebesar Rp. 2.907.426.171.
  • Bahwa selanjutnya PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk pada sekira bulan September 2019 telah melakukan Initial Public Offering (IPO) di lantai bursa di BEI/IDX dan mendapatkan dana senilai Rp 251.628.300.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Namun uang yang masuk tidak sebesar itu karena ada potongan dalam proses IPO. Jumlanya adalah Rp. 248.269.337.395.- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus  Sembilan Puluh Lima Rupiah), namun walaupun sudah mendapatkan dana dimaksud dalam kenyataanya PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk tidak melakukan melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) kepada Kas Negara atas kekurangan senilai Rp. 2.907.426.171,- bahkan uang tersebut kemudian telah digunakan untuk pembelian beberapa bidang tanah di Desa Cimangeunteung, Lebak, Banten, Luas tanah sekitar kurang lebih 70 hektar. Total ada 94 sertifikat HGB dengan nilai  Rp. 205.777.539.395,- (Dua Ratus Lima Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) dari PT.Multi Kasuja Indonesia dan pembayarannya dilakukan melalui Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia) dengan nomor rekening 1013323875. Ditransfer pada tanggal 13 September 2019 dari rekening PT.Bhakti Agung Propertindo Tbk, Bank Mayapada nomor : 100.300.3730-8 dengan cek nomor MY 198326, proses jual beli tersebut dituangkan dalam bentuk Ikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 16 September 2019. Di hadapan notaris Widyatmoko, S.H
  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2)  masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.
  • Bahwa atas perbuatan Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk tersebut maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur telah menerbitkan himbauan, teguran dan konseling lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 yaitu :

No.

No. Surat

Tgl Surat

Tahun Pajak

1

SP2DK-10030/WPJ.08/KP.09/2019 

28-Agu-19

2018

2

SP2DK-10031/WPJ.08/KP.09/2019

28-Agu-19

2019

3

SP2DK-415/WPJ.08/KP.09/2019 

30-Jan-20

2019

4

SP2DK-416/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

5

SP2DK-417/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

6

SP2DK-418/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

7

SP2DK-419/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2018

8

SP2DK-420/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

9

SP2DK-421/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2018

10

SP2DK-422/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2018

11

SP2DK-423/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

Yang berisi Perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atas data pengkreditan Pajak Masukan Jasa kontruksi oleh PT.Bhakti Agung  Propertindo Tbk.

  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk. / NPWP 03.220.609.6-652.000 pernah datang ke KPP Pratama Tangerang Timur untuk menyelesaikan terkait himbauan, teguran dan konseling lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama Agung Hadi Tjahjanto dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran atas kewajiban PPh Pasal 4 Ayat (2) masa November 2018 s.d Desember 2019, tetapi tidak ada pembayaraan sampai dengan saat ini.
  • Bahwa terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 pada tahun pajak 2018 dan 2019, yang menandatangani SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pajak lainnya adalah Direktur Utama yaitu  Agung Hadi Tjahjanto.
  • Bahwa Tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan oleh korporasi PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 karena dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.   
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Korporasi PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk/NPWP 03.220.609.6-652.000 menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 dilakukan oleh Agung Hadi Tjahjanto sebagai Direktur Utama (Pengurus) sejak tahun 2015 s.d bulan Agustus 2021 atau pegawai yang memiliki kekuasaan mengambil keputusan untuk dan atas nama PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Desweridhon dalam hubungan kerja sebagai Supervisor Keuangan PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk sejak Tahun 2015 s.d sekarang, Chaerul Iqbal Nugraha sebagai Direktur Keuangan sejak Tahun 2015 sampai dengan Maret 2020 dan sebagai Komisaris Utama PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk sejak bulan Agustus 2021 s.d. sekarang;
  • Bahwa Direktur Utama Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 pada tahun 2018 dan 2019 yaitu Agung Hadi Tjahjanto meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2021 berdasarkan Akte Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
  • Bahwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 dilakukan dengan alasan atau motif karena keuangan Perusahaan mengalami kesulitan. Uang yang seharusnya untuk pembayaran Pajak terpakai untuk modal kerja operasional agar usaha dapat berjalan. Untuk mengatasi cashflow perusahaan yang kurang bagus, PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk memanfaatkan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang seharusnya disetor untuk membantu biaya operasional perusahaan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Peraturan Perpajakan dan Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara Agus Sri Haryanto yang pada pokoknya berpendapat bahwa Pajak Terutang untuk PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah berdasarkan nilai Obyek Pajak / DPP dari Faktur Pajak (exclusive PPN) yang telah dibayar dikalikan dengan tarip PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 3%, adapun nilai Obyek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah dibayar (sd. Per 31/12/2019) untuk masa 1 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2019 adalah atas Faktur Pajak masukan dari PT Abadi Prima Intikarya, dengan perincian:

 

 

Total Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2018

Rp.      49.465.750.253

Total Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2019

Rp.      66.623.455.476

Jumlah Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dari 1 Agustus 2018 s.d. Desember 2019

Rp.     116.089.205.729

Sehingga PPh Pasal 4 Ayat (2) masa 1 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2019 yang belum disetorkan adalah :

Uraian

Obyek Pajak

Tarif

Pajak Terutang

Jumlah Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) masa

1 Agustus 2018 s.d.

 31 Desember 2019 

Rp116.089.205.730

3%

Rp.3.482.676.172

Sehingga Kerugian Pada Pendapatan Negara atas PPh Pasal 4 ayat (2) masa 1 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2019 adalah :

Uraian

PPh

Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) masa 1 Maret 2018 s.d. 31 Desember 2019 yang harus dipotong dan disetorkan

Rp.3.482.676.172

Telah dipotong, dilaporkan dan disetor (Maret 2018)

Rp.575.250.000

Kerugian Pada Pendapatan Negara 

PPh Pasal 4 Ayat (2)

masa 1 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2019

Rp.2.907.426.172 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;--------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

------------Bahwa terdakwa PT.BHAKTI AGUNG PROPERTINDO, Tbk yang pada awalnya Perseroan berdiri dengan nama PT.PAKU BUMI SEJAHTERA di kota Kediri sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 03 tanggal, 20 Juli 2012, dibuat di hadapan Habib, S.H., M.Hum., Notaris di daerah Kabupaten Kediri, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-54271.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0091933. AH.01.09. Tahun 2012 Tanggal 22 Oktober 2012, yang selanjutnya Perseroan berganti nama menjadi PT BHAKTI AGUNG PROPERTINDO pada tanggal 24 Juni 2015 dengan Akta No. 5 tanggal 24 Juni 2015 dihadapan Notaris Nanny Wardhani SH, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0939284.AH.01,02.Tahun 2015 tanggal 13 Juli 2015 kemudian terjadi Perubahan Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akte Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 15 di Kota Jakarta Timur tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT BHAKTI AGUNG PROPERTINDO dan sudah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0027838.AH.01,02.Tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019, pada hari yang tidak bisa ditentukan lagi terhitung sejak bulan Januari 2018 s.d. bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2018 s/d tahun 2019 bertempat di kantor PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk yang beralamat di Jalan Raden Fatah No. 62 Rt. 003 Rw. 010 Ciledug Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,  sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk. adalah Wajib Pajak Badan dengan NPWP 03.220.609.6-652.000, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dimana pada awalnya terdaftar di KPP Pratama Kediri sejak tanggal 20 Juli 2012, kemudian pindah ke KPP Pratama Malang Utara sejak tanggal 13 Mei 2015 dan baru terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur pada tanggal 7 September 2015, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 5 Januari 2017 dengan nomor pengukuhan PKP : S-10PKP/WPJ.08/KP.0903/2017. Status Wajib Pajak sampai dengan saat ini adalah AKTIF, dan beralamat domisili di Jalan Raden Fatah No. 62 RT. 003 RW. 010, Ciledug Kota Tangerang, Banten.
  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 pada awalnya berdiri dengan nama PT.Paku Bumi Sejahtera di kota Kediri sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 03 tanggal, 20 Juli 2012, dibuat di hadapan HABIB, S.H., M.Hum., Notaris di daerah Kabupaten Kediri, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-54271.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0091933. AH.01.09. Tahun 2012 Tanggal 22 Oktober 2012.
      • Selanjutnya Perseroan berganti nama menjadi PT.Bhakti Agung Propertindo pada tanggal 24 Juni 2015 dengan Akta No. 5 tanggal 24 Juni 2015 dihadapan Notaris Nanny Wardhani SH, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0939284.AH.01,02.Tahun 2015 tanggal 13 Juli 2015, kemudian terjadi Perubahan Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akte Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 15 di Kota Jakarta Timur tanggal 20 Mei 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.Bhakti Agung Propertindo dan sudah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0027838.AH.01,02.Tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019.
  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 secara legal formal sesuai Akte Notaris HABIB, SH., M.Hum Nomor 3 tanggal 20 Juli 2012 di Kediri, Akte Notaris Nanny Sri Wardani, S.H. Nomor 05 tanggal 24 Juni 2015 di Tangerang dan Akte Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 15 tanggal 20 Mei 2019 di Kota Jakarta Timur, serta dalam lampiran Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan 2019, Susunan Direksi dan Komisaris PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk adalah sebagai berikut :

NO

NPWP

NAMA

JABATAN

1

34.694.369.9-416.000

H. ABDUL ZAFAR

Komisaris Utama

2

07.299.840.4-009.000

AGUNG HADI TJAHJANTO, SE

Direktur Utama

3

75.938.265.8-009.000

MUHARTINI

Komisaris

4

88.715.272.6-035.000

HIDAYAT RATMAN

Direktur

5

05.281.670.9-433.000

IR. AHMAD SURAHMAN, MM

Direktur

6

09.651.004.5-061.000

IR. UMAR SETIABUDI

Direktur

7

49.448.500.6-121.000

BOEDHIJANTO

Direktur

8

75.211.830.7-416.000

CHAERUL IQBAL NUGRAHA

Direktur

Sedangkan susunan pemegang saham pada tahun 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut :

NO

NPWP

NAMA

JUML SAHAM

1

34.694.369.9-416.000

H. ABDUL ZAFAR

22,5 %

3

00.000.000.0-000.000

DEDEH NURIYATI

20 %

4

80.254.496.5-061.000

PT GRHA AGUNG PROPERTINDO

57,5 %

  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dengan kode KLU 68111.
  • Bahwa Kegiatan usaha Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 berdasarkan Profil Perusahaan adalah bergerak dalam bidang properti dan apartemen, real estate, industrial estate, developer, perencanaan, dan pembangunan dan jasa. Saat ini kegiatan usaha utama Perusahaan adalah dalam bidang pengembangan, pembangunan properti dan real estat yaitu pembangunan apartemen Green Cleosa dan fasilitas pendukungnya di Jl. Raden Fatah No. 62, RT 001 / RW 003, Sudimara Barat, Kecamatan. Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15151 yang bekerjasama dengan PT.Abadi Prima Intikarya sebagai pelaksana konstruksi.
  • Bahwa kerjasama tersebut dituang dalam bentuk perjanjian kerjasama nomor PP-01/BAP/X/2017 tanggal 05 Oktober 2017 yang pada pokoknya PT. Abadi Prima Intikarya bersedia melakukan pembangunan apartemen milik PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk yang pembangunanannya dimulai pada tanggal 05 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 05 Juni 2019 dengan nilai kontrak pembangunan apartemen sebesar Rp 191.750.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Nilai ini belum termasuk PPN 10%, sudah termasuk PPh Pasal 23, pajak-pajak lainya, bea masuk, bea materai, hak paten, pungutan/retribusi lainnya, dan biaya pemeliharaan dan atas pekerjaan pembangunan apartemen yang telah dilakukan oleh PT. Abadi Prima Intikarya, NPWP 01.061.365.1-093.000, PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk telah melakukan pembayaran jasa konstruksi pembangunan kepada PT.Abadi Prima Intikarya, NPWP 01.061.365.1-093.000 dalam tahun 2017 sebesar nihil (tidak ada pembayaran), tahun 2018 sebesar Rp. 49.465.750.253,- dan 2019 sebesar Rp. 66.623.455.476,- sehingga jumlah keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp 116.089.205.729,-;
  • Bahwa atas PPN yang tercantum pada Faktur Pajak tahun 2018 sebesar Rp 4.946.575.025,- dan tahun 2019 sebesar Rp 6.662.345.547,- jumlah seluruhnya sebesar Rp. 11.608.920.572, telah dibayar oleh PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk dan telah dikreditkan pada SPT Masa PPN  PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk. Dari Jasa Konstruksi untuk Masa Maret 2018 s.d Nopember 2019 didapatkan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 116. 089.205.729,- dan PPh atas Jasa Konstruksi sebesar Rp. 3.482.676.172,-. (3% X DPP), namun Nilai PPh Jasa Konstruksi yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.575.250.000,- dibayar pada tanggal 28 Nopember 2019 melalui Rekening BCA PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk nomor 345 6577 788;
  • Bahwa dari nilai kontrak jasa kontruksi pembangunan apartemen Green Cleosa milik PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk kepada PT.Abadi Prima Intikarya sebesar nilai kontrak Rp. 191.750.000.000-, PT. Bhakti Agung Propertindo Tbk harus memungut/memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 3?ri Rp. 191.750.000.000- yaitu sebesar Rp 5.572.500.000,- tetapi bahwa jasa kontruksi yang dibayarkan oleh PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk kepada PT.Abadi Prima Intiarya adalah sebesar Rp 116.089.205.729,- maka jumlah PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dipungut/disetor adalah sebesar Rp 3.482.676.171,-, dan yang sudah dilakukan pemotongan PPh. Pasal 4 Ayat (2) untuk tahun 2018 dan 2019 adalah atas Obyek Rp.19.175.000.000,- dengan  potongan PPh sebesar Rp. 575.250.000,- .sehingga yang masih harus dipungut/disetor adalah sebesar Rp. 2.907.426.171,-, namun dalam kenyataanya PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk tidak melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) kepada Kas Negara sebesar Rp. 2.907.426.171.
  • Bahwa selanjutnya PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk pada sekira bulan September 2019 telah melakukan Initial Public Offering (IPO) di lantai bursa di BEI/IDX dan mendapatkan dana senilai Rp 251.628.300.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Namun uang yang masuk tidak sebesar itu karena ada potongan dalam proses IPO. Jumlanya adalah Rp. 248.269.337.395.- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus  Sembilan Puluh Lima Rupiah), namun walaupun sudah mendapatkan dana dimaksud dalam kenyataanya PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk tidak melakukan melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) kepada Kas Negara atas kekurangan senilai Rp. 2.907.426.171,- bahkan uang tersebut kemudian telah digunakan untuk pembelian beberapa bidang tanah di Desa Cimangeunteung, Lebak, Banten, Luas tanah sekitar kurang lebih 70 hektar. Total ada 94 sertifikat HGB dengan nilai  Rp. 205.777.539.395,- (Dua Ratus Lima Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) dari PT.Multi Kasuja Indonesia dan pembayarannya dilakukan melalui Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia) dengan nomor rekening 1013323875. Ditransfer pada tanggal 13 September 2019 dari rekening PT.Bhakti Agung Propertindo Tbk, Bank Mayapada nomor : 100.300.3730-8 dengan cek nomor MY 198326, proses jual beli tersebut dituangkan dalam bentuk Ikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 16 September 2019. Di hadapan notaris Widyatmoko, S.H
  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2)  masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.
  • Bahwa atas perbuatan Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk tersebut maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur telah menerbitkan himbauan, teguran dan konseling lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 yaitu :

No.

No. Surat

Tgl Surat

Tahun Pajak

1

SP2DK-10030/WPJ.08/KP.09/2019 

28-Agu-19

2018

2

SP2DK-10031/WPJ.08/KP.09/2019

28-Agu-19

2019

3

SP2DK-415/WPJ.08/KP.09/2019 

30-Jan-20

2019

4

SP2DK-416/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

5

SP2DK-417/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

6

SP2DK-418/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

7

SP2DK-419/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2018

8

SP2DK-420/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

9

SP2DK-421/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2018

10

SP2DK-422/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2018

11

SP2DK-423/WPJ.08/KP.09/2019

30-Jan-20

2019

Yang berisi Perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atas data pengkreditan Pajak Masukan Jasa kontruksi oleh PT.Bhakti Agung  Propertindo Tbk.

  • Bahwa Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk. / NPWP 03.220.609.6-652.000 pernah datang ke KPP Pratama Tangerang Timur untuk menyelesaikan terkait himbauan, teguran dan konseling lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama Agung Hadi Tjahjanto dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran atas kewajiban PPh Pasal 4 Ayat (2) masa November 2018 s.d Desember 2019, tetapi tidak ada pembayaraan sampai dengan saat ini.
  • Bahwa terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 pada tahun pajak 2018 dan 2019, yang menandatangani SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pajak lainnya adalah Direktur Utama yaitu  Agung Hadi Tjahjanto.
  • Bahwa Tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan oleh korporasi PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 karena dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.   
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Korporasi PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk/NPWP 03.220.609.6-652.000 menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 dilakukan oleh Agung Hadi Tjahjanto sebagai Direktur Utama (Pengurus) sejak tahun 2015 s.d bulan Agustus 2021 atau pegawai yang memiliki kekuasaan mengambil keputusan untuk dan atas nama PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan Desweridhon dalam hubungan kerja sebagai Supervisor Keuangan PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk sejak Tahun 2015 s.d sekarang, Chaerul Iqbal Nugraha sebagai Direktur Keuangan sejak Tahun 2015 sampai dengan Maret 2020 dan sebagai Komisaris Utama PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk sejak bulan Agustus 2021 s.d. sekarang;
  • Bahwa Direktur Utama Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 pada tahun 2018 dan 2019 yaitu Agung Hadi Tjahjanto meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2021 berdasarkan Akte Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
  • Bahwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Korporasi PT.Bhakti Agung Propertindo, Tbk / NPWP 03.220.609.6-652.000 dilakukan dengan alasan atau motif karena keuangan Perusahaan mengalami kesulitan. Uang yang seharusnya untuk pembayaran Pajak terpakai untuk modal kerja operasional agar usaha dapat berjalan. Untuk mengatasi cashflow perusahaan yang kurang bagus, PT. Bhakti Agung Propertindo, Tbk memanfaatkan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang seharusnya disetor untuk membantu biaya operasional perusahaan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Peraturan Perpajakan dan Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara Agus Sri Haryanto yang pada pokoknya berpendapat bahwa Pajak Terutang untuk PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah berdasarkan nilai Obyek Pajak / DPP dari Faktur Pajak (exclusive PPN) yang telah dibayar dikalikan dengan tarip PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 3%, adapun nilai Obyek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah dibayar (sd. Per 31/12/2019) untuk masa 1 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2019 adalah atas Faktur Pajak masukan dari PT Abadi Prima Intikarya, dengan perincian:

Total Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2018

Rp.      49.465.750.253

Total Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2019

Rp.      66.623.455.476

Jumlah Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dari 1 Agustus 2018 s.d. Desember 2019

Rp.     116.089.205.729

Sehingga PPh Pasal 4 Ayat (2) masa 1 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2019 yang belum disetorkan adalah :

Uraian

Obyek Pajak

Tarif

Pajak Terutang

Jumlah Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) masa

1 Agustus 2018 s.d.

 31 Desember 2019 

Rp116.089.205.730

3%

Rp.3.482.676.172

Sehingga Kerugian Pada Pendapatan Negara atas PPh Pasal 4 ayat (2) masa 1 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2019 adalah :

 

 

Uraian

PPh

Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) masa 1 Maret 2018 s.d. 31 Desember 2019 yang harus dipotong dan disetorkan

Rp.3.482.676.172

Telah dipotong, dilaporkan dan disetor (Maret 2018)

Rp.575.250.000

Kerugian Pada Pendapatan Negara 

PPh Pasal 4 Ayat (2)

masa 1 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2019

Rp.2.907.426.172 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya