INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.G.S/2025/PN Tng | IDRUS | HAMBA BAGJA MUNGGARAN (Direktur B-Project Pro) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 410.550.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan a quo sah sebagai Gugatan Sederhana;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Wanprestatie) terhadap PENGGUGAT;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka PENGGUGAT sebesar Rp. 252.000.000,- (DuaTiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa sewa gudang 18 bulan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang terdiri dari sewa satu tahun Rp. 60.000.000,- dan sewa enam bulan sebesar Rp. 30.000.000,-
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya administrasi dan lainnya sebesaer Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga atas kerugian materiil sebesar Rp. 53.550.000,- (Lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya tidak melaksanakan putusan pengadilan;
7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap :
a. Sebuah rumah sekaligus kantor yang terletak di Taman Gebang Raya Blok GA 2 Nomor 28, Kelurahan Periuk Kecamatan Sangiang Kota Tangerang Provinsi Banten
b.Memblokir rekening Bank sejumlah uang TERGUGAT senilai kewajibannya kepada PENGGUGAT atas Rekening Bank Nomor: Mandiri Nomor : 9000005401352, atas nama, TERGUGAT : Hamba Bagja Munggaran, dan rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor : 6815015081, atas nama istri TERGUGAT, Utami Yunita Apriyani;
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT mengajukan keberatan ataupun verzet;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hukum dan keyakinan seadil-adilnya (ex aequo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |