Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
360/Pdt.G/2024/PN Tng Billy Haryanto 1.Devi Rachmaniar, S.I. kom
2.PT. Jaya Real Property , Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 360/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Billy Haryanto
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Lima Kuta Ginting, S.HBilly Haryanto
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Devi Rachmaniar, S.I. kom
2PT. Jaya Real Property , Tbk
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat (Billy Haryanto) adalah Pemilik yang sah secara hakiki maupun formil sebuah rumah yang berada di Perumahan Discovery Alton DN/J 15, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Baten.
  3. Menyatakan bahwa (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Tanah dan bangunan rumah di proyek perumahan Bintaro Jaya Nomor : 0355/PP/JB/JRP/JTU/2021/ADD-01 Tanggal 18 April 2022 yang dibuat antara Tergugat (Devi Rachmaniar, S.I.kom) dengan Turut Tergugat ( PT. Jaya Real Property, Tbk) cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa Devi Rachmaniar, S.I.kom telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat ( PT. Jaya Real Property, Tbk) membuat AJB dengan Penggugat dan meyerahkan rumah yang berada di Perumahan Discovery Alton DN/J 15, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Baten kepada Penggugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak