Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1359/Pdt.P/2025/PN Tng YUNUS SETYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1359/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNUS SETYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah dan Ibu Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran no. : 1046/Disp./CS/1991, dari semula tertulis dengan nama SABITUN(NAMA AYAH YG SALAH) dan DARSINEM(NAMA IBU YG SALAH) dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ALI SABITUN(NAMA AYAH YG BENAR) dan DARMI(NAMA IBU YG BENAR)
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan nama Ayah dan Ibu Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan kota Tangerang untuk memberikan catatan pinggir didalam akta kelahiran no. : 1046/Disp./CS/1991
  4. Biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak