| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Andreas Nikmarido, lahir di Bangko pada tanggal 21 November 1983, anak kandung dari Pemohon dan almarhum Daulat Hutagalung, yang telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak tahun 2012 tanpa kabar hingga saat ini, dinyatakan secara hukum telah meninggal dunia (dugaan kematian);
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan penetapan ini dalam Daftar Kematian dan menerbitkan Akta Kematian atas nama yang bersangkutan;
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat digunakan untuk kepentingan adminstrasi hukum, pengurusan hak waris, dan tindakan hukum lainnya atas harta peninggalan almarhum suami Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|