Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 07 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
13/Pid.Pra/2023/PN Tng |
Tanggal Surat |
Jumat, 07 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
0000 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | RIKI CHORNELIUS FALUKAS |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KASAT RESERSE KRIMINAL UMUM RESOR TANGERANG SELATAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon (RIKI CHORNELIS FALUKAS) tanpa adanya surat penetapan Tersangka Jo.Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/203/VI/RES.1.8/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 Jo.Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ /VI/RES 1.8/2023/Reskrim, tanggal 15 Juni 2023 serta surat penetapaan penetapan lain serta segala turutannya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan atas nama RIKI CHORNELIS FALUKAS yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |