Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
402/Pdt.G/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tasril, S.H. | Tody Santoso |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Nyonya Hany Elianawati Gunasetiawan (Tergugat I) | 2 | Surijanto Santoso (Tergugat II) | 3 | Suryadi Santoso (Tergugat III) | 4 | Nyonya Suryani Kurniati Santoso (Tergugat IV) | 5 | PT. Santoso Teknindo (Tergugat V) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Arief Afdal S.H, M.kn (Turut Tergugat I) | 2 | KEMENKUMHAM (Turut Tergugat II) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Nomor 39 Tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I cacat hukum (tidak sah) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak perkara ini diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak perkara ini diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat Ivl alai atau tidak mau menjalankan isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |