Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Tng SUTOMO KAPOLRES TANGERANG SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1SUTOMO
Termohon
NoNama
1KAPOLRES TANGERANG SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa anak Pemohon, Selig Salvador Sutomo, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Joko Wahyudi selaku ayah kandung dari anak bernama Cheryl Sabianka Jody. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 22 Mei 2025, yang dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi medis dan psikis anak Pemohon, serta tanpa memperhatikan prosedur perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesungguhnya telah diterbitkan surat pemanggilan, di mana anak Pemohon diperiksa sebagai saksi terlapor mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.10 WIB pada tanggal 16 Mei 2025, sebuah proses yang sangat panjang, melelahkan, dan di luar batas kemanusiaan, terlebih bagi seorang anak yang dalam kondisi sangat rentan secara mental dan psikis.Dalam perkara a quo, sesungguhnya anak Cheryl Sabianka Jody-lah yang justru berperan aktif dan dapat dikualifikasikan sebagai pelaku yang sesungguhnya, sebab Cheryl

 

Sabianka Jody yang secara sadar dan aktif mengirimkan konten yang tidak layak dilakukan oleh anak berusia 16 tahun, termasuk foto dan/atau video yang bernuansa seksual. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan norma kesusilaan, hukum, dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa patut disayangkan, pihak sekolah (SMK Waskito) justru melakukan pembiaran dan tidak mengambil langkah penyelesaian secara internal melalui upaya mediasi yang bijak, sebagaimana diatur dalam prinsip penyelesaian perkara anak berdasarkan keadilan restoratif. Padahal, seharusnya pihak sekolah mempertemukan anak Pemohon dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya mediasi internal dan penerapan prinsip keadilan restoratif. Faktanya, Pemohon telah mendatangi undangan dari pihak sekolah sebanyak lima kali, namun sama sekali tidak pernah dipertemukan dengan pihak-pihak yang merasa sebagai korban.

Sebaliknya, pihak sekolah memilih untuk menutup diri, bahkan terkesan abai, hanya karena merasa sudah “kepalang malu” akibat perkara ini telah viral dan menjadi konsumsi publik. Hal tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan, dan perlindungan terhadap siswa. Sebaliknya, sekolah justru terkesan mengambil andil dalam memperburuk situasi, seolah-olah mempersalahkan dan menumbalkan anak Pemohon demi menjaga citra lembaga. Sikap ini jelas bertentangan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, serta tidak mencerminkan peran sekolah sebagai institusi pendidikan yang seharusnya mengayomi dan melindungi seluruh peserta didiknya.

Sebagai akibat dari viralnya perkara ini, pihak sekolah kemudian menumbalkan anak Pemohon (Selig Salvador Sutomo) demi menjaga citra lembaga, tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan tanpa perlindungan psikis yang layak.

Bahwa guru bernama Emil Subarkah secara aktif telah membuat dan memfasilitasi grup percakapan yang berisi murid-murid, dengan tujuan membangun narasi sepihak dan bersekongkol untuk melakukan mufakat jahat terhadap anak Pemohon. Tindakan ini jelas tidak mencerminkan sikap dan tanggung jawab seorang pendidik yang seharusnya mengayomi, mendidik, dan menjadi teladan moral bagi para siswa. Sebaliknya, tindakan tersebut justru memperburuk keadaan, menambah tekanan psikis terhadap anak Pemohon, serta merusak prinsip keadilan dan perlindungan anak yang dijunjung tinggi dalam sistem pendidikan nasional.

Selain itu, patut ditekankan adanya pemaksaan penerapan pasal terhadap anak Pemohon, sebab pada bulan September 2024, anak Pemohon masih berusia 17 tahun 10 bulan, serta masih duduk di bangku sekolah kelas XII SMK Waskito, Serua, Ciputat. Dengan demikian, anak Pemohon secara hukum harus dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana

 

 

 

Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang pada saat melakukan tindak pidana berusia di bawah 18 tahun. Maka, seharusnya sejak awal proses hukum, anak Pemohon mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus, termasuk pendampingan, pembatasan waktu pemeriksaan, serta penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Bahwa seluruh rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak anak, ketidaksesuaian prosedur hukum, pembiaran oleh pihak sekolah, dan pengabaian prinsip keadilan restoratif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang SPPA.

Bahwa dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap anak Pemohon seharusnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

FAKTA-FAKTA PELANGGARAN DAN KETIMPANGAN PENANGANAN HUKUM

  1. Penetapan status tersangka terhadap anak Pemohon dilakukan tanpa partisipasi orang tua maupun pendamping hukum sejak awal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan asas perlindungan hukum.
  2. Tidak adanya tanggapan dari Polres Tangerang Selatan terhadap surat permohonan perlindungan hukum dan keberatan yang telah kami sampaikan tertanggal 14 Mei 2025, meskipun menyangkut hak anak dan dugaan pelanggaran prosedural yang sangat mendasar.
  3. Terdapat ketimpangan yang nyata dalam penanganan laporan:
    • Kami telah melaporkan pihak perempuan melalui dua laporan polisi:
      • TBL/B/1064/V/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan / Polda Metro Jaya
      • TBL/B/1065/V/2025/SPKT/ Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya
    • Laporan ini diajukan karena pihak perempuan secara aktif dan sukarela mengirimkan konten seksual eksplisit kepada anak Pemohon, yang jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun hingga saat ini, laporan kami terkait dugaan tindak pidana pornografi baru mulai diperiksa secara resmi pada sehari yang lalu 14 Juli 2025, padahal sudah dilaporkan sejak bulan Mei 2025. Hal ini sangat timpang dan kontras jika dibandingkan dengan penanganan laporan terhadap anak Cheryl, yang hanya dalam waktu lima hari setelah

pemeriksaan pertama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kecepatan yang sangat janggal ini menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif yang melanggar asas equality before the law, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kami menilai aparat penegak hukum bersikap diskriminatif, karena dua laporan yang berkaitan erat dengan peristiwa yang sama diperlakukan dengan sangat berbeda. Pihak perempuan yang justru aktif mentransmisikan konten seksual tidak diproses, sedangkan anak Pemohon yang hanya menerima justru dikriminalisasi.

  1. Terdapat dugaan intervensi dari pihak sekolah dan kuasa hukum pelapor, yang diduga berkoordinasi dengan penyidik sehari sebelum anak Pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan ini menambah kuat indikasi bahwa proses hukum tidak berjalan independen dan objektif.
  2. Kondisi kejiwaan anak Pemohon saat ini sangat kritis. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatris, anak Pemohon didiagnosis menderita skizofrenia, depresi berat, disorientasi realitas, percobaan menyakiti diri (percobaan bunuh diri), serta gangguan mental signifikan. Saat ini, anak Pemohon dirawat intensif di RSCM Jakarta, sehingga jelas dalam kondisi NON COMPOS MENTIS sesuai Pasal 44 KUHP.
  3. Kami telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme RESTORATIVE JUSTICE (RJ)/DIVERSI secara resmi, namun tidak pernah ada tanggapan atau tindak lanjut dari penyidik. Justru anak Pemohon terus ditekan melalui proses pidana yang berat.
  4. Kami mencatat adanya dugaan pemerasan dalam proses mediasi, di mana kuasa hukum pelapor meminta uang sebesar Rp50 juta dengan dalih status tersangka anak Pemohon bisa dinegosiasikan. Hal ini jelas tidak etis, melanggar kode etik profesi, dan memperlihatkan adanya upaya memanfaatkan hukum sebagai alat pemerasan.

 

KESIMPULAN

Perbedaan perlakuan yang begitu mencolok antara laporan terhadap anak Cheryl dan proses yang dijalankan terhadap anak Pemohon memperlihatkan secara terang benderang adanya diskriminasi hukum yang sangat nyata, ketidaksetaraan di depan hukum (equality before the law), serta bentuk pengingkaran total terhadap asas keadilan.

Bahwa tindakan anak Cheryl bukan hanya merusak martabat anak Pemohon, tetapi juga telah merampas masa depan, menghancurkan kesehatan mental, serta memadamkan kesempatan hidup normal anak Pemohon. Tekanan luar biasa ini mendorong anak Pemohon hingga percobaan bunuh diri, berujung pada rawat inap panjang di berbagai rumah sakit jiwa, dan akhirnya memaksa mundur dari perguruan tinggi yang selama ini menjadi harapan masa depannya.

Jika keadilan sungguh ditegakkan tanpa pandang bulu, maka sudah sepatutnya anak Cheryl diperiksa dan ditindak sebagai pelaku utama, bukan justru dilindungi dan dijadikan simbol palsu "korban" yang seolah tanpa salah. Narasi yang selama ini dibangun untuk melindungi anak Cheryl adalah bentuk penyesatan publik, menutupi fakta hukum yang sebenarnya, serta mempermalukan integritas penegakan hukum yang mestinya adil dan beradab.

Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa anak Cheryl bukanlah korban, melainkan justru aktor utama yang memancing, menggiring, serta sengaja memperkeruh suasana, hingga menghancurkan psikis dan masa depan anak Pemohon.

Seluruh rangkaian peristiwa di atas tidak hanya memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum, tetapi juga penderitaan mendalam yang dialami anak Pemohon. Tindakan represif, diskriminatif, dan penuh tekanan psikis yang dilakukan Termohon telah menimbulkan trauma yang sangat berat, memperburuk kondisi kejiwaan, dan

 

 

bahkan merampas hak asasi serta martabat kemanusiaan anak Pemohon.

Bahwa dalam perkembangan terakhir, beredar rumor kuat di kalangan masyarakat dan para pengamat hukum bahwa perkara ini sarat dengan tekanan eksternal, diduga ada "titipan" kepentingan pihak tertentu, termasuk desakan dari Komisi III DPRD Tangerang Selatan, serta didorong oleh opini publik akibat viralnya kasus ini. Akibatnya, aparat penegak hukum seolah terpaksa mengambil langkah-langkah represif demi memenuhi ekspektasi politik dan menjaga citra di hadapan publik, tanpa mempertimbangkan keselamatan jiwa anak Pemohon yang sudah jelas menderita gangguan jiwa berat.

Lebih memilukan lagi, pernyataan Bapak Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Sc., selaku Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, yang disampaikan di ruang publik dan cenderung mendukung narasi sepihak tanpa pendalaman fakta hukum yang utuh, telah memicu serangan masif dari publik dan media, yang kemudian dijadikan dasar oleh banyak wartawan, warganet, serta masyarakat luas untuk dengan bebas menghina, mem-bully, dan mempersekusi anak klien kami, Selig Salvador Sutomo.

Kami menerima banyak bukti, berupa unggahan media, komentar publik di berbagai platform, hingga konten digital yang secara langsung melecehkan, merendahkan martabat, serta memojokkan anak klien kami. Tindakan ini semakin memperburuk kondisi psikis anak klien kami, yang saat ini sudah dalam keadaan sangat rentan akibat depresi berat, kecenderungan bunuh diri, dan sedang menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.

Bahwa sebagai pejabat publik, pernyataan Bapak Pilar Saga Ichsan seharusnya diimbangi dengan kehati-hatian, netralitas, serta perlindungan terhadap semua pihak, khususnya anak yang sedang dalam proses hukum dan memiliki kerentanan jiwa. Namun, kenyataannya, pernyataan tersebut justru menambah tekanan, menyalakan api persekusi publik, serta mengoyak rasa keadilan dan perlindungan hukum yang seharusnya dijamin bagi anak Pemohon.

Bahwa anak Pemohon telah terbukti menderita gangguan jiwa berat, sebagaimana diperkuat dengan Surat Keterangan Dokter RS Jiwa Islam Jakarta tertanggal 30 Mei 2025, Surat Keterangan Dokter RS Graha Permata Ibu, dan Surat Keterangan Dokter RSCM tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Natalia Widiasih R., Sp.KJ, Subsp.For(K), Mpd.Ked.

Akibat kondisi kejiwaan yang semakin kritis, anak Pemohon terpaksa mengundurkan diri dari perguruan tinggi demi keselamatan jiwanya, sesuai anjuran dan rekomendasi medis. Keputusan ini bukan hanya menyedihkan, tetapi juga mencerminkan betapa dalam luka batin yang harus ditanggung.

 

 

 

 

Fakta medis dan hukum ini seharusnya memperkuat penerapan Pasal 44 KUHP, yang secara tegas menyatakan:

"Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena gangguan jiwa atau terganggu perkembangan akalnya, tidak dapat dipidana."

Dengan demikian, seluruh proses pidana terhadap anak Pemohon seharusnya dihentikan demi hukum, demi kemanusiaan, dan demi rasa keadilan sejati.

Bahwa seharusnya, seluruh tindakan hukum yang dilakukan Termohon—mulai dari pemaksaan pemeriksaan, rencana pembantaran ke RS Polri, hingga pemaksaan saat kondisi medis kritis—adalah bentuk pengingkaran nyata terhadap asas perlindungan anak, asas kemanusiaan, dan prinsip due process of law. Perbuatan tersebut bukan hanya melukai anak Pemohon secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai nurani hukum dan merusak rasa keadilan masyarakat.

  1. BUKTI-BUKTI
  1. Surat Kuasa Khusus Nomor: 088/JDP-LW/SK/V/2025, tertanggal 14 Juli 2025, yang diberikan oleh Sutomo selaku ayah dan wali sah dari anak Pemohon, Selig Salvador Sutomo.
  2. Surat penetapan tersangka tertanggal 24 Mei 2025, yang menjadi dasar status hukum anak Pemohon.
  3. Surat pemanggilan anak Pemohon sebagai saksi terlapor dan sebagai tersangka.
  4. Surat Keterangan Dokter RS Jiwa Islam Jakarta tertanggal 30 Mei 2025, yang menyatakan diagnosis gangguan depresi berat dengan ciri psikotik serta anjuran rawat inap.
  5. Surat Keterangan Dokter RS Graha Permata Ibu tanggal 1 Juni 2025 (jika tersedia), yang memperkuat kondisi medis anak Pemohon yang memburuk akibat tekanan mental berat.
  6. Surat Keterangan Dokter RSCM tertanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani oleh dr. Natalia Widiasih R., Sp.KJ, Subsp.For(K), Mpd.Ked, yang mengonfirmasi status rawat inap intensif dan kondisi psikis berat.
  7. Bukti kronologis lengkap dan surat-surat permohonan resmi kepada Termohon (permintaan penghentian proses hukum, permohonan perlindungan hukum, permintaan restorative justice, dll.).
  8. Video dokumentasi kondisi anak Pemohon mengalami gangguan psikis di dalam rumah sakit, termasuk saat menangis histeris, membenturkan kepala, dan menunjukkan gejala depresi berat.
  9. Video saat penyidik mendatangi rumah dan masuk ke kamar anak Pemohon pada 5 Juni 2025, yang menunjukkan suasana intimidatif, serta memperlihatkan kondisi anak yang ketakutan dan trauma mendalam.
  10. Video anak Pemohon pingsan karena mendengar akan dibawa paksa ke RS Polri, memperlihatkan kondisi medis yang semakin memburuk.
  11. Video demonstrasi di sekolah, yang diinisiasi oleh guru Emil Subarkah, sebagai bentuk tekanan publik dan stigmatisasi

 

 

 

sosial yang memperparah kondisi mental anak Pemohon. Demonstrasi ini memperlihatkan upaya sistematis untuk mempermalukan anak Pemohon di lingkungan sekolah, memprovokasi opini publik, serta menambah penderitaan psikologis yang sangat berat.

  1. Bukti unggahan media sosial, berita online, komentar publik, dan berbagai bentuk digital bullying yang menyerang martabat dan nama baik anak Pemohon.
  2. Bukti lain yang relevan, termasuk dokumen komunikasi dengan pihak rumah sakit, catatan medis tambahan, serta korespondensi resmi dengan pihak penyidik.
  1. PETITUM
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan anak Pemohon, Selig Salvador Sutomo, sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  3. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang bersumber pada penetapan tersangka tersebut batal demi hukum.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan penuntutan terhadap anak Pemohon sesuai Pasal 44 KUHP.
  5. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan bahwa anak Pemohon tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena gangguan jiwa berat.
  6. Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat anak Pemohon sebagaimana semula.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya