-----------Bahwa Terdakwa ACHMAD Alias MENGKANG Bin DULLOH pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Jl. H. Som Rt 003/001 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 22.15 WIB terdakwa melintas di Jl. H. Som Rt 003/001 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil truck Toyota Dina Diesel No.Pol B-9312-IE milik saksi korban MULYADI bin BETONG yang sedang terparkir dipinggir jalan dan terdakwa melihat 2 (dua) buah accu warna kuning orange merk GS yang ada pada mobil tersebut sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil aki tersebut. Selanjutnya terdakwa mengamati lokasi sekitar kendaraan tersebut dan ketika sudah aman barulah terdakwa mendekati Mobil Truck untuk dan mengambil 2 (dua) buah accu warna kuning orange merk GS dengan cara terdakwa melepas tali yang mengikat aki tersebut kemudian membuang air aki terlebih dahulu dan melepas kabel dari aki tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa. kemudian terdakwa mengambil karung putih yang berada tidak jauh dari lokasi serta memasukkan 2 (dua) buah accu warna kuning orange merk GS kedalam karung dan membawanya pulang kerumah terdakwa yang nantinya rencananya akan dijual untuk keperluan terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) buah accu warna kuning orange merk GS tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban MULYADI bin BETONG;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) buah accu warna kuning orange merk GS mengakibatkan saksi korban MULYADI Bin BETONG mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000. (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP----------------------------------------------------------------------------------- |