Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
----- Bahwa mereka terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) secara bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa II Arif Crismon, pada Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H. Joan Nomor 2 RT. 05 RW. 03 Kelurahan Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Berawal pada September 2024, terdakwa II Arif Crismon diajak oleh Nanta untuk masuk grup whatsapp bernama cangcimen, dan terdakwa II Arif Crismon menyetujuinya, dan dalam grup whatsapp bernama cangcimen tersebut terdakwa II Arif Crismon berkenalan dengan terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm).
- Selanjutnya, terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) menawarkan agar terdakwa II Arif Crismon menjadi admin sekaligus pemegang rekening deposit serta melakukan transfer antar rekening pada situs https://jasacuan66.my.id/ yang dioperasikan oleh terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) dan disetujui oleh terdakwa II Arif Crismon dan terdakwa II Arif Crismon mendapat bagian 5?ri deposit taruhan oleh para pemain.
- Karena tergiur dengan hasil yang didapatkan, selanjutnya terdakwa II Arif Crismon meminta terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) untuk membuat situs judi online, dan disanggupi oleh terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm), dan selanjutnya terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) membuat situs https://kijangwin66.my.id/ dan menjualnya kepada terdakwa II Arif Crismon dengan kesepakatan bahwa yang melakukan pemeliharaan (maintanance) terhadap situs https://kijangwin66.my.id/ adalah terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) dan yang mengoperasikan adalah terdakwa II Arif Crismon dengan kesepakatan bahwa terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) mendapat bagian 5?ri deposit taruhan.
- Bahwa dalam pembuatan situs https://kijangwin66.my.id/ terdakwa II Arif Crismon dan terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) mencamtumkan rekening-rekening deposit taruhan sebagai berikut :
- rekening BRI Nomor 564701032064532 atas nama Arif Crismon
- rekening BRI Nomor 564701028765502 atas nama Dion Saputra
- rekening Bank Mandiri Nomor 1120023199966 atas nama Dion Saputra
- rekening BNI Nomor 1896241971 atas nama Reni Kustina Kasila
- rekening OVO Nomor 6285184510184 atas nama Reni Kustina Kasila
- rekening Gopay Nomor 6283834352159 atas nama Parida
- rekening Dana Nomor 6283165372468 atas nama Linda Wati
- rekening QRIS atas nama Golden Storee.
- Bahwa jenis perjudian yang ditawarkan dalam situs https://kijangwin66.my.id/ adalah slot, live, casino, sport book, lottery dan poker, namun yang bisa dipermainkan hanyalah jenis perjudian slot.
- Bahwa cara melakukan perjudian slot pada situs https://kijangwin66.my.id adalah sebagai berikut :
- pemain mengakses situs https://kijangwin66.my.id melalui google atau chrome lalu melakukan registrasi serta memasukkan rekening pemain yang akan menampung kemenangan.
- kemudian pemain melakukan deposit taruhan pada rekening BRI Nomor 564701032064532 atas nama Arif Crismon atau rekening BRI Nomor 564701028765502 atas nama Dion Saputra atau rekening Bank Mandiri Nomor 1120023199966 atas nama Dion Saputra atau rekening BNI Nomor 1896241971 atas nama Reni Kustina Kasila atau rekening OVO Nomor 6285184510184 atas nama Reni Kustina Kasila atau rekening Gopay Nomor 6283834352159 atas nama Parida atau rekening Dana Nomor 6283165372468 atas nama Linda Wati atau rekening QRIS atas nama Golden Storee.
dan untuk menarik pemain di situs https://kijangwin66.my.id/ terdakwa II Arif Crismon memberikan bonus deposit sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pemain yang mendaftar serta telah mendeposit uang taruhan pada situs https://kijangwin66.my.id/
- Setelah mendeposit uang taruhan pada situs https://kijangwin66.my.id/ selanjutnya pemain memasang uang taruhan dan setelah memasang uang taruhan, pemain memainkan perjudian jenis slot.
- Bahwa cara menentukan pemenang dalam perjudian slot tersebut adalah apabila dalam setiap putaran, koin yang sama muncul sebanyak 3 (tiga) buah atau lebih.
- Apabila dalam putaran tersebut koin yang sama muncul sebanyak 3 (tiga) buah atau lebih maka pemain dinyatakan sebagai pemenang dan pemain berhak atas kemenangan sejumlah uang yang menjadi taruhannya.
- Bahwa dalam cara penentuan pemenang dalam perjudian jenis slot pada situs https://kijangwin66.my.id/ tidak didasarkan pada keahlian para pemainnya, tapi hanya bersifat untung-untungan semata.
- Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, pemain tidak bisa melakukan pengambilan uang kemenangannya karena situs https://kijangwin66.my.id/ sudah diatur untuk tidak melakukan pengambilan uang (withdraw).
- Bahwa situs https://kijangwin66.my.id/ dioerasikan oleh terdakwa II Arif Crismon sejak sekira bulan Februari 2025 dan terdakwa II Arif Crismon telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan H. Joan Nomor 2 RT. 05 RW. 03 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, saksi Patrick Saptarolas Siagian (Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakukan patroli siber, dan menemukan situs https://kijangwin66.my.id/ melakukan perjudian secara online dan juga ditemukan rekening yang digunakan yakni rekening rekening BRI Nomor 564701032064532 atas nama Arif Crismon atau rekening BRI Nomor 564701028765502 atas nama Dion Saputra atau rekening Bank Mandiri Nomor 1120023199966 atas nama Dion Saputra atau rekening BNI Nomor 1896241971 atas nama Reni Kustina Kasila atau rekening OVO Nomor 6285184510184 atas nama Reni Kustina Kasila atau rekening Gopay Nomor 6283834352159 atas nama Parida atau rekening Dana Nomor 6283165372468 atas nama Linda Wati atau rekening QRIS atas nama Golden Storee.
- Atas temuan tersebut, terhadap terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) dan terdakwa II Arif Crismon dilakukan penangkapan oleh saksi Patrick Saptarolas Siagian, Saksi Ary Yektiedi, Saksi Hendrik Kusweri serta Saksi Darul Hanif (Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
-----Perbuatan terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) dan terdakwa II Arif Crismon sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
KEDUA
----- Bahwa mereka terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) secara bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa II Arif Crismon, pada Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H. Joan Nomor 2 RT. 05 RW. 03 Kelurahan Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapatkan izin telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Berawal pada September 2024, terdakwa II Arif Crismon diajak oleh Nanta untuk masuk grup whatsapp bernama cangcimen, dan terdakwa II Arif Crismon menyetujuinya, dan dalam grup whatsapp bernama cangcimen tersebut terdakwa II Arif Crismon berkenalan dengan terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm).
- Selanjutnya, terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) menawarkan agar terdakwa II Arif Crismon menjadi admin sekaligus pemegang rekening deposit serta melakukan transfer antar rekening pada situs https://jasacuan66.my.id/ yang dioperasikan oleh terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) dan disetujui oleh terdakwa II Arif Crismon dan terdakwa II Arif Crismon mendapat bagian 5?ri deposit taruhan oleh para pemain.
- Karena tergiur dengan hasil yang didapatkan, selanjutnya terdakwa II Arif Crismon meminta terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) untuk membuat situs judi online, dan disanggupi oleh terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm), dan selanjutnya terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) membuat situs https://kijangwin66.my.id/ dan menjualnya kepada terdakwa II Arif Crismon dengan kesepakatan bahwa yang melakukan pemeliharaan (maintanance) terhadap situs https://kijangwin66.my.id/ adalah terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) dan yang mengoperasikan adalah terdakwa II Arif Crismon dengan kesepakatan bahwa terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) mendapat bagian 5?ri deposit taruhan.
- Bahwa dalam pembuatan situs https://kijangwin66.my.id/ terdakwa II Arif Crismon dan terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) mencamtumkan rekening-rekening deposit taruhan sebagai berikut :
- rekening BRI Nomor 564701032064532 atas nama Arif Crismon
- rekening BRI Nomor 564701028765502 atas nama Dion Saputra
- rekening Bank Mandiri Nomor 1120023199966 atas nama Dion Saputra
- rekening BNI Nomor 1896241971 atas nama Reni Kustina Kasila
- rekening OVO Nomor 6285184510184 atas nama Reni Kustina Kasila
- rekening Gopay Nomor 6283834352159 atas nama Parida
- rekening Dana Nomor 6283165372468 atas nama Linda Wati
- rekening QRIS atas nama Golden Storee.
- Bahwa jenis perjudian yang ditawarkan dalam situs https://kijangwin66.my.id/ adalah slot, live, casino, sport book, lottery dan poker, namun yang bisa dipermainkan hanyalah jenis perjudian slot.
- Bahwa jenis perjudian slot, live, casino, sport book, lottery dan poker, yang termuat dalam yang situs https://kijangwin66.my.id/ ditawarkan oleh terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) serta terdakwa II Arif Crismon ditawarkan melalui google dan chrome
- Bahwa cara melakukan perjudian slot yang ditawarkan oleh terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) serta terdakwa II Arif Crismon pada situs https://kijangwin66.my.id/ adalah sebagai berikut :
- pemain mengakses situs https://kijangwin66.my.id/ melalui google atau chrome lalu melakukan registrasi serta memasukkan rekening pemain yang akan menampung kemenangan.
- kemudian pemain melakukan deposit taruhan pada rekening BRI Nomor 564701032064532 atas nama Arif Crismon atau rekening BRI Nomor 564701028765502 atas nama Dion Saputra atau rekening Bank Mandiri Nomor 1120023199966 atas nama Dion Saputra atau rekening BNI Nomor 1896241971 atas nama Reni Kustina Kasila atau rekening OVO Nomor 6285184510184 atas nama Reni Kustina Kasila atau rekening Gopay Nomor 6283834352159 atas nama Parida atau rekening Dana Nomor 6283165372468 atas nama Linda Wati atau rekening QRIS atas nama Golden Storee.
dan untuk menarik pemain di situs https://kijangwin66.my.id/ terdakwa II Arif Crismon memberikan bonus deposit sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pemain yang mendaftar serta telah mendeposit uang taruhan pada situs https://kijangwin66.my.id/
- Setelah mendeposit uang taruhan pada situs https://kijangwin66.my.id/ selanjutnya pemain memasang uang taruhan dan setelah memasang uang taruhan, pemain memainkan perjudian jenis slot.
- Bahwa cara menentukan pemenang dalam perjudian slot tersebut adalah apabila dalam setiap putaran, koin yang sama muncul sebanyak 3 (tiga) buah atau lebih.
- Apabila dalam putaran tersebut koin yang sama muncul sebanyak 3 (tiga) buah atau lebih maka pemain dinyatakan sebagai pemenang dan pemain berhak atas kemenangan sejumlah uang yang menjadi taruhannya.
- Bahwa dalam cara penentuan pemenang dalam perjudian jenis slot pada situs https://kijangwin66.my.id/ tidak didasarkan pada keahlian para pemainnya, tapi hanya bersifat untung-untungan semata.
- Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, pemain tidak bisa melakukan pengambilan uang kemenangannya karena situs https://kijangwin66.my.id/ sudah diatur untuk tidak melakukan pengambilan uang (withdraw).
- Bahwa situs https://kijangwin66.my.id/ dioerasikan oleh terdakwa II Arif Crismon sejak sekira bulan Februari 2025 dan terdakwa II Arif Crismon telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan H. Joan Nomor 2 RT. 05 RW. 03 Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, saksi Patrick Saptarolas Siagian (Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakukan patroli siber, dan menemukan situs https://kijangwin66.my.id/ melakukan perjudian secara online dan juga ditemukan rekening yang digunakan yakni rekening rekening BRI Nomor 564701032064532 atas nama Arif Crismon atau rekening BRI Nomor 564701028765502 atas nama Dion Saputra atau rekening Bank Mandiri Nomor 1120023199966 atas nama Dion Saputra atau rekening BNI Nomor 1896241971 atas nama Reni Kustina Kasila atau rekening OVO Nomor 6285184510184 atas nama Reni Kustina Kasila atau rekening Gopay Nomor 6283834352159 atas nama Parida atau rekening Dana Nomor 6283165372468 atas nama Linda Wati atau rekening QRIS atas nama Golden Storee.
- Atas temuan tersebut, terhadap terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) dan terdakwa II Arif Crismon dilakukan penangkapan oleh saksi Patrick Saptarolas Siagian, Saksi Ary Yektiedi, Saksi Hendrik Kusweri serta Saksi Darul Hanif (Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
-----Perbuatan terdakwa I Rivans Hermawan anak dari Hoa Tjun Hoat (alm) dan terdakwa II Arif Crismon sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------
|