Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Tng PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Ahmad Yani 1.LILI CAHYADI
2.NURHAYATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Ahmad Yani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadian Arta Laksajuta, S.H, dkkPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Ahmad Yani
Tergugat
NoNama
1LILI CAHYADI
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.719.734,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 79.719.734,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Akta Jual Beli Nomor : 651/2017 seluas 79 M2 terdaftar a.n Nurhayati yang terletak di Kp Sawangan Rt 001 Rw 003 Kelurahan Panongan Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Akta Jual Beli Nomor : 651/2017 a.n Nurhayati berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 651/2017 a.n Nurhayati tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak