Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
619/Pid.B/2024/PN Tng MAYANG TARI RADIN INTAN Als GENDUT Bin WAHID (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 619/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-112/M.6.11.3/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MAYANG TARI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RADIN INTAN Als GENDUT Bin WAHID (alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

------ Bahwa Terdakwa Radin Intan Als Gendut Bin (Alm) Wahid, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Kadu Sabrang Rt. 02/01 Kel. Cikupa Kec. Cikupa Tangerang, atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saat Saksi Agus Supriyatna, Saksi Jarman, Saksi M. Andreansyah dan Saksi Wiratama sedang melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan polisi nomor : LP/B/76/I/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/ POLDA METRO JAYA tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat oleh Saksi Avriani Widiati yang mana sebelumnya telah kehilangan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, warna Putih Merah No.Pol: B-4275-KJY Noka MH1JM2122JK042478 Nosin JM21E2020427 Atas nama Nurwidyo Pambudiadi, bertempat di Jl. Bona Timur 7 A1 No. 14, Cikokol, Tangerang, Kota Tangerang, yang dimana dari hasil keterangan dari Saksi Avriani Widiati, bahwa sepeda motor yang telah di curi tersebut dibekalin dengan adanya GPS (Global Positioning System), maka Saksi Agus Supriyatna dan Tim mengecek keberadaan sepeda motor tersebut, dan lokasi tersebut berada di daerah Kadu Sabrang Rt. 02/01 Kel. Cikupa Kec. Cikupa Tangerang, kemudian Saksi Agus Supriyatna dan Tim mendatangi tempat tersebut, dan sekira pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa Radin Intan Als Gendut Bin (Alm) Wahid beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih, tahun 2018, nomor polisi: B- 4275-KJY, nomor rangka MH1JM2122JK042478, nomor mesin JM21E2020427, milik Saksi Avriani Widiati di kontrakan milik Terdakwa dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan bahwa Terdakwa mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari Sdr. Deni (DPO/Belum Tertangkap) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa dilengkapi surat bukti kepemilikan yang sah. Selanjtunya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barangbukti dibawa ke polres metro Tangerang kota guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa Radin Intan Als Gendut Bin (Alm) Wahid dalam hal membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih, tahun 2018, nomor polisi: B- 4275-KJY, nomor rangka MH1JM2122JK042478, nomor mesin JM21E2020427 tersebut tanpa dilengkapi dokumen pembelian serta tanpa dilengkapi surat bukti kepemilikan yang sah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau dibawah harga pasar seharusnya Terdakwa, harus patut menduga kalau barang-barang tersebut tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.

 

----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya