Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
978/Pdt.G/2025/PN Tng Dharma Wijaya Albaertus Jaya Sentosa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 978/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dharma Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAD SYARIEF,SHDharma Wijaya
Tergugat
NoNama
1Albaertus Jaya Sentosa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Memerintahkan pada Tergugat untuk segera mencopot spanduk bunyi lelang yang terpasang diatas lahan bangunan resto dan caffe yang dikelola oleh Penggugat, sekaligus menghentikan rencara lelang yang akan dilakukan Tergugat atas bidang bangunan milik Penggugat berdasarkan IMB atas nama Penggugat  ;
4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walapun ada banding, kasasi maupun peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij vorraad) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak