| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASEP BIN SUHRI bersama-sama dengan Sdr. SAHRA (belum tertangkap/DPO), sekira pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pekarangan rumah toko milik saksi yang beralamat di Jalan Karyawan IV RT/RW: 001/007, Ruko Nomor 1, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa ASEP BIN SUHRI yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain berupa kendaraan bermotor. Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025 Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SAHRA berangkat bersama-sama dari rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Sektor, Gg Sektor 5, Kelurahan Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang menggunakan 1 (satu) unit motor beat deluxe milik Sdr. SAHRA dengan posisi Sdr. SAHRA membonceng Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Sdr. SAHRA berkeliling wilayah Kota Tangerang untuk mencari target motor yang akan diambil tanpa izin dari pemiliknya. selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi B-6170-VXJ Tahun 2022, warna hitam, Nomor Kendaraan: MH1JM8211NK563593, Nomor Mesin: JM82E1561633 yang terparkir di depan ruko sembako yang beralamat di Jalan Karyawan IV RT/TW: 001/007, Ruko Nomor 1, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Kemudian setelah mengamati situasi dalam keadaan gelap dan sepi, , Terdakwa langsung turun dari boncengan sepeda motor lalu mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi B-6170-VXJ Tahun 2022, warna hitam, Nomor Kendaraan: MH1JM8211NK563593, Nomor Mesin: JM82E1561633, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah mata kunci yang telah Terdakwa modifikasi dan 1 (satu) buah kunci T yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya dari rumah kontrakan Terdakwa. Lalu Terdakwa memasukkan kunci magnet untuk membuka kunci kontak dan memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak sepeda motor hingga mesin sepeda motor tersebut menyala. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor dan membawanya ke rumah kontrakan Terdakwa dengan diikuti oleh Sdr. SAHRA.
- Bahwa sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa, Terdakwa dan Sdr. SAHRA bersepakat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi B-6170-VXJ Tahun 2022, warna hitam, Nomor Kendaraan: MH1JM8211NK563593, Nomor Mesin: JM82E1561633 akan Terdakwa gunakan sebagai kendaraan Terdakwa untuk melakukan Pencurian kembali.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya yakni saksi FILDZA ARTHA PRIMA Binti AGO HARYAMSYAH untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi B-6170-VXJ Tahun 2022, warna hitam, Nomor Kendaraan: MH1JM8211NK563593, Nomor Mesin: JM82E1561633.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB, saksi MOCH. ANDREANSYAH, saksi JARMAN, dan saksi AGUS SUPRIYATNA yang masing-masing merupakan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ASEP BIN SUHRI berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VIII/2025/Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya di sekitar daerah Paninggilan Ciledug Kota Tangerang karena melihat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi B-6170-VXJ Tahun 2022, warna hitam, Nomor Kendaraan: MH1JM8211NK563593, Nomor Mesin: JM82E1561633 milik saksi FILDZA ARTHA PRIMA Binti AGO HARYAMSYAH sesuai dengan laporan polisi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. SAHRA yang mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi B-6170-VXJ Tahun 2022, warna hitam, Nomor Kendaraan: MH1JM8211NK563593, Nomor Mesin: JM82E1561633 milik saksi FILDZA ARTHA PRIMA Binti AGO HARYAMSYAH dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor, saksi FILDZA ARTHA PRIMA Binti AGO HARYAMSYAH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------- |