Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1316/Pid.B/2025/PN Tng PIPIT SUSRIANA, S.H. EDWAN FARISAL BIN (ALM) UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1316/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4086/M.6.12.3/Eoh.2/7/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PIPIT SUSRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWAN FARISAL BIN (ALM) UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDWAN FARISAL BIN (ALM) UMAR bersama dengan sdr SAMSUDIN (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sukamulya  Rt.013/006 Kel. Sukamulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

? Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa Menghubungi sdr SAMSUDIN (DPO) menyuruh untukmenjemput terdakwa di kontrakannya, selanjutnya keduanya pergi mencari target dan sampai didepan sebuah kontrakan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat No  Pol : A-2503-JI tahun 2023 warna hitam yang kemudian diketahui milik saksi YUGAR HUJATI yang sedang terparkir di halaman kemudian Terdakwa mendekati motor tersebut lalu merusak bagian kunci stangnya dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya sedangkan sdr SAMSUDIN (DPO) menunggu dimotor sambil mengawai keadaan sekitar, setelah berhasil keduanya pergi dari Lokasi dengan membawa motor yang berhasil diambilnya menuju Kontrakan saksi GANIE, disana Terdakwa mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu untuk selanjutnya motor tersebut terdakwa pakai sebelum rencananya akan dijual, sedangkan di Lokasi saksi YUGAR yang sebelumnya memarkirkan motor nya di depan kontrakan lalu akan keluar membeli makan kaget tidak melihat motornya ditempatnya kemudian berusa mencari namun tidak menemukan sehingga kemudian saksi YUGAR melaporkan hal tersebut ke kepolisian terdekat.

? Bahwa kepolisian Resor Kota Tangerang yang mendapatkan laporan kehilangan motor lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dilokasi yang merupakan kontrakan Terdakwa ada melihat motor dengan ciri-ciri motor yang hilang sehingga dilakukan pemantauan dan saat terdakwa datang langsung dilakukan pengamanan dan introgasi terhadap terdakwa dan diakui terdakwa bahwa motor yang digunakan adalah motor hasil curian yang dilakukannya Bersama dengan sdr SAMSUDIN (DPO) dan akan dijual namun untuk plat nomornya telah terdakw ganti sehingga  kemudian Terdakwa di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

? Bahwa terdakwa dalam mengambil motor milik saksi YUGAR HUJATI GANGAN tidak meminta ijin terlebih dahulu dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi YUGARmengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)

 

--------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke 5 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya