Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
959/Pdt.Bth/2025/PN Tng Edison Sianturi 1.PT. Bank Mandiri (Tbk )
2.KPKNL Tangerang II
3.BPN Kota Tangerang Selatan
4.Ermasari Masagantha
5.Notari Lila Meutia, SH, SpN, Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 959/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edison Sianturi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mareko NdruruEdison Sianturi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Tbk )
2KPKNL Tangerang II
3BPN Kota Tangerang Selatan
4Ermasari Masagantha
5Notari Lila Meutia, SH, SpN, Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Perlawanan Pelawan Untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian kredit Pelawan dengan Terlawan I cacat hukum;
3. Menyatakan cacat hukum risalah lelang hak tangunan nomor 617/06.03/2024-01 tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat oleh Terlawan II;  
 
 
 
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG, yang dimohonkan oleh Terlawan IV;
5. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq Majelis Hakim Yang Memeriksan Dan Mengadili perkara Aquo. Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak