Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
622/Pid.Sus/2024/PN Tng | EVA NOVYANTI R NABABAN | HE MING ZHU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 622/Pid.Sus/2024/PN Tng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-54 /M.6.11.3/Enz.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------------------------------------------------------------------------------------------- PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa HE MING ZHU baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan XU MINGLIANG (berkas penuntutan terpisah), dan ZHU JINDE (berkas penuntutan terpisah) serta GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 dan lantai C7 Nomor 9 Jalan Perancis Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dihubungi melalui handphone oleh GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) dengan mengatakan agar saksi XU MINGLIANG besok bersiap-siap untuk menerima paket, lalu pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 08.00 WIB, saksi XU MINGLIANG menelpon saksi ZHU JINDE memberitahukan agar bersiap-siap berangkat apabila saksi XU MINGLIANG mengirimkan lokasi (sharelock), karena saksi XU MINGLIANG akan menerima paket berupa 6 (enam) kardus berupa baby chair yang didalamnya berisikan serbuk warna putih yang diduga ketamin: ------------------- - Bahwa selanjutnya saksi XU MINGLIANG saat berada di Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok GH 21 Jalan Dadap Kosambi Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten menerima paket berupa 6 (enam) kardus berisi baby chair masing-masing didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus aluminium foil yang berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin, kemudian saksi XU MINGLIANG mengirimkan lokasi (sharelock) tujuan kepada saksi ZHU JINDE, lalu sekira jam 10.00 WIB, saksi ZHU JINDE pergi menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL milik TERDAKWA, dan setelah sampai di lokasi saksi ZHU JINDE menghampiri saksi XU MINGLIANG kemudian membantu memasukkan paket berupa 6 (enam) kardus berisi baby chiar masing-masing didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus aluminium foil yang berisi serbuk warna putih yang diduga ketamin ke dalam mobil Avanza tersebut; ------------------------------ - Bahwa sekira jam 12.50 WIB, saksi WAHYUDI GULTOM dan saksi WIDODO bersama Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE bertempat di Jalan pergudangan Pantai Indah Dadap Blk GF 21 jalan dadap kosambi Tangerang Regency dan saat dilakukan penggeledahan terhadap XU MINGLIANG dan ZHU JINDE ditemukan kartu akses Apartemen Bandara City Jalan Perancis Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, kemudian sekira jam 14.00 WIB, saksi WAHYUDI GULTOM dan saksi WIDODO bersama Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menuju ke Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 yang ditempati oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE serta dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira jam 14.30 WIB, saksi WAHYUDI GULTOM dan saksi WIDODO bersama Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menuju ke Apartemen Bandara City Tower C lantai C7 Nomor 9 yang ditempati oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE serta dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
- Selanjutnya saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan didapat informasi serta keterangan bahwa pada awal bulan April 2023 saksi XU MINGLIANG saat berada di Tiongkok membuka aplikasi Telegram dan berkenalan dengan GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang), kemudian melakukan komunikasi melalui aplikasi Telegram hingga pada bulan Mei 2023, saksi XU MINGLIANG dengan GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) bertemu di Thailand untuk membicarakan dan merencanakan membuat narkotika jenis shabu di Indonesia; --------------------------------------------------------- - Bahwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 bersama dengan GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) pergi ke Fujian - China dan kembali ke Indonesia bersama GUO NIANGSHENG (daftar pencarian orang) pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sesuai Laporan Perlintasan Penumpang berdasarkan No. Dok. Perjalanan : EH3997020 TPI : Bandara Soekarno-Hatta atas nama NIANSHENG GUO dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan foto copy Paspor Republik Indonesia atas nama HE MING ZHU menerangkan Perlintasan Penumpang. (terlampir dalam berkas perkara). -------------------- - Bahwa saksi XU MINGLIANG sejak tanggal 30 Juli 2023 datang ke Indonesia dengan dibiayai oleh GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang), sedangkan saksi ZHU JINDE sejak tanggal 01 September 2023 datang ke Indonesia dibiayai oleh GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) yang sudah berada di Indonesia sejak 17 Juni 2021 sesuai dengan data perlintasan penumpang dari Kantor Imigrasi dan masuk kembali ke Indonesia pada tanggal 27 Januari 2023 dan tinggal serta hidup bersama (pacaran) dengan TERDAKWA di Perumahan Duta Bandara Permai Jalan Raya Perancis Blok K RT.004 RW.10 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; --------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada awal bulan September 2023, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE bertemu di Gudang BF41 milik TERDAKWA bertempat di Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Propinsi Banten untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU untuk dipergunakan oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE; ------------------------------------------- - Bahwa Gudang BF41 tersebut sudah dipersiapkan TERDAKWA untuk tempat pembuatan narkotika jenis shabu yang disewa oleh TERDAKWA pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa di hadapan Notaris IRWAN UTAMA HIDAJAT S.H., M.Kn., dan TERDAKWA diwakili oleh saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak dari TERDAKWA). ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang ke Gudang BF41 Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Propinsi Banten untuk belajar membuat narkotika jenis shabu dari GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) diruangan yang berada disebelah ruang kerja TERDAKWA yang terletak didalam Gudang BF41, kegiatan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang ke Gudang BF41 dan pulang sekira jam 22.00 WIB; ---------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira jam 17.30 WIB, TERDAKWA mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU datang ke Gudang BF41 Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang untuk diserahkan TERDAKWA kepada saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE sebagai sarana transportasi dalam memproduksi narkotika jenis shabu, kemudian sekira jam 18.30 WIB, TERDAKWA dan GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) keluar dari Gudang BF41 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam; -------------------------------------------------------- - Bahwa sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang ke Gudang BF41, kemudian pulang sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL yang ditinggalkan oleh TERDAKWA didalam Gudang BF41 tersebut. Kemudian saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE melanjutkan membuat narkotika jenis shabu yang dilakukan pada saat malam hari dan dihari libur, saat karyawan tidak bekerja yaitu pada hari Jum’at tanggal 22 September 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang kembali Gudang BF41 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU kemudian pulang sekira jam 24.00 WIB; ---------------------------------------------------------------- - Bahwa kegiatan membuat narkotika jenis shabu dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang kembali Gudang BF41 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL kemudian pulang sekira jam 21.00 WIB, selanjutnya pembuatan narkotika jenis shabu dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang kembali Gudang BF41 kemudian pulang pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 05.30 WIB, lalu pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE datang ke Gudang BF41 dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU dan pulang sekira jam 23.00 WIB; ----------------- - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB, saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU datang ke Gudang BF41 dan melanjutkan pembuatan narkotika jenis shabu hingga pulang pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB; ----------------------------------------------------------------------------------------- - Pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira jam 10.00 WIB, GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) meminta TERDAKWA untuk menyuruh saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak dari TERDAKWA) untuk menyewa Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 dan lantai C7 Nomor 9 untuk dipergunakan saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE memproduksi narkotika jenis shabu dengan menggunakan identitas saksi NURDIN dan saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS yang merupakan karyawan dari TERDAKWA, kemudian TERDAKWA datang ke gudang BF41 untuk menjumpai saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN di dalam mess yang berada di halaman Gudang BF41 bermaksud meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN untuk dipergunakan TERDAKWA menyewa Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 dan lantai C7 Nomor 9, lalu saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada TERDAKWA, kemudian TERDAKWA menyuruh saksi HE SHUNGUANG alias JONI pergi untuk menyewa Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 No. 6 dan lantai C7 No. 9 yang dipergunakan oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE sebagai tempat untuk membuat atau memproduksi narkotika jenis shabu; ----------------- - Bahwa setelah saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN menandatangani perjanjian sewa menyewa Apartemen Bandara City Tower C Lantai C5 nomor 6 dan lantai C7 nomor 9 kunci unit Apartemen diambil oleh saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak TERDAKWA) kemudian diletakkan di meja kerja TERDAKWA di Gudang BN 43 serta saksi HE SHUNGUANG alias JONI ( anak TERDAKWA) dan melaporkan kepada TERDAKWA.---------- - Bahwa kunci unit Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 nomor 6 dan lantai C7 nomor 9 setelah dalam penguasaan TERDAKWA telah berpindah penguasaan ke saksi XU MINGLIANG dan Saksi ZHU JINDE dan unit Apartemen digunakan oleh saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE untuk meproduksi narkotika jenis Shabu.-------------------------------------------------- - Bahwa saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor Polisi B-1104-JVL atas nama HE MING ZHU yang diserahkan oleh TERDAKWA pergi membeli peralatan berupa jerigen putih, gelas ukur plastik, nampan plastik, kompor gas, toples kaca, kompresor, tabung Liquified Petroleum Gas (LPG), thermol gun, serokan stenlis, panci stenlis, alat pengukur suhu, centong nasi dan lain lain yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis shabu, sedangkan bahan berupa narkotika jenis shabu cair yang berada didalam 6 (enam) galon Le Minerale diantarkan oleh orang suruhan GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) ke Apartemen Bandara City; ------------------------------------------------------- - Bahwa selanjutnya saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE memproduksi narkotika jenis shabu dengan cara narkotika jenis shabu cair yang berada di galon Le Minerale dituangkan ke ember, kemudian shabu cair tersebut dituang ke panci dan direbus selama 2 (dua) hari dengan api kecil yang panasnya 60°C (enam puluh derajat celcius), agar suhu tetap stabil digunakan thermometer dan jika suhu melebihi 60°C (enam puluh derajat celcius) ditambahkan air dengan gelas ukur plastik, setelah ada penguapan dan sudah mengental lalu diangkat, kemudian setelah itu didiamkan sampai dingin lalu disaring dengan saringan plastik dan dimasukkan ke dalam toples kaca, setelah itu dimasukan ke dalam kulkas supaya dingin hingga menjadi kristal, untuk menjadi kristal dibutuhkan sekitar 1 (satu) minggu di dalam kulkas, kemudian toples kaca diambil lalu isinya dikeluarkan menggunakan sarung tangan dan serokan stenlis untuk dituang ke nampan plastik agar bisa dikeringkan menggunakan kipas angin, setelah 3 (tiga) hari kristal shabu yang berada di nampan sudah mulai kering kemudian dimasukkan ke kantong plastik bening dengan menggunakan centong nasi warna putih, setelah ditimbang menggunakan timbangan elektrik kemudian disimpan dalam kardus warna coklat; -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan penyisihan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 01 November 2023 diperoleh hasil perhitungan dan penimbangan barang bukti sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab: 5212/NNF/2023 tanggal 07 Desember 2023, yang ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K selaku Kabid Narkobafor dengan KESIMPULAN sebagai berikut: : ------------------------------------------------------------ Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ---------------------------------------
INTERPRETASI HASIL : ----------------------------------------------------------------------
Sisa Barang Bukti dan pembungkusan serta penyegelan : ---------------------------
Dikembalikan untuk dipergunakan dalam persidangan, sedangkan sisa barang bukti telah dimusnahkan sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB; -----
- Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 09.00 WIB, di Pergudangan Pantai Indah Dadap Gudang BN43 beralamat di Jalan Perancis Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, saksi NURDIN ditemui oleh TERDAKWA dan diberikan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar saksi NURDIN dan saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS mengganti nomor kartu handphone yang masing-masing dimiliki, lalu sekira jam 10.00 WIB, saksi NURDIN bertemu dengan saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan memberikan uang kepada saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti nomor kartu hanphone atas permintaaan TERDAKWA, kemudian sekira jam 14.00 WIB, saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN membeli nomor kartu handphone yang baru; -------------------------------- - Bahwa pasca penangkapan saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 12.50 WIB, saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak dari TERDAKWA) sekira jam18.00 wib mengantarkan GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) dari Gudang BN 43 Pergudangan Pantai Indah Dadap ke Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan maksud berangkat ke China untuk melarikan diri dan pada saat mengantarkan GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) tersebut, saksi HE SHUNGUANG alias JONI (anak dari TERDAKWA) diperintahkan oleh GUO NIANSHENG (Daftar Pencarian Orang) untuk membuang semua barang-barang yang berada di dalam Gudang BF41 tempat saksi XU MINGLIANG dan saksi ZHU JINDE membuat narkotika jenis shabu (ruangan yang berada disebelah ruang kerja TERDAKWA), kemudian saksi HE SHUNGUANG alias JONI membuang dan membakar kardus bekas kulkas, 5 (lima) buah toples beling, 10 (sepuluh) buah jerigen warna putih yang sebanyak 5 (lima) jerigen berisikan cairan bening dan timbangan kecil di daerah sekitar Kosambi Dadap yang berjarak sekitar 4 (empat) kilometer dari Gudang BF41; ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 15.00 WIB, TERDAKWA menyuruh saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN untuk pergi dari Gudang BF41 dengan mengatakan saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN diliburkan, selama diliburkan gaji tetap jalan, dan kalau pulang jangan ke alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor handphone masing-masing harus diganti, dan bila telah diganti nomor handphone supaya memberikan kabar kepada TERDAKWA serta TERDAKWA akan memberikan gaji setiap minggunya kepada saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN, kemudian saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS diberikan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan saksi NURDIN diberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) oleh TERDAKWA, selanjutnya saksi BADEN CHOERUDIN SAMBAS dan saksi NURDIN pergi menuju ke Cianjur menuruti permintaan dari TERDAKWA. ---------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa HE MING ZHU baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan XU MINGLIANG (berkas penuntutan terpisah), dan ZHU JINDE (berkas penuntutan terpisah) serta GUO NIANSHENG (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Bandara City Tower C lantai C5 Nomor 6 dan lantai C7 Nomor 9 Jalan Perancis Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |