Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1321/Pid.B/2025/PN Tng NURUL FADHILA, S.H PUJI LISTIANTO Alias TIAN Bin PANDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 1321/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3227 /M.6.16/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL FADHILA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI LISTIANTO Alias TIAN Bin PANDOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa Puji Listianto Alias Tian Bin Pandoyo pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di seberang Giant arah ke Tol yang beralamat di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki uang palsu dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang didapat dari Sdr. Bang Pay (Daftar Pencarian Orang/DPO) telah menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut sebanyak 3 (tiga) lembar untuk membeli kopi di daerah Bintaro, kemudian Terdakwa juga bermaksud untuk mengedarkan uang palsu miliknya tersebut menggunakan akun Facebooknya sendiri dengan username INDRA KUSUMA dengan cara memposting foto berupa uang recehan bertuliskan “JASA PENUKARAN UANG BARU”. Disertai dengan mencantumkan Nomor WhatsApp 088294385486 milik Terdakwa.
  • Selanjutnya karena postingan Terdakwa tersebut, pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira Pukul 19.48 WIB Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri yang tidak mengetahui jika uang tukaran tersebut ternyata palsu, langsung menghubungi Terdakwa ke Nomor WhatsApp 088294385486 sebagaimana tertera di akun facebook milik Terdakwa dengan tujuan untuk menukarkan uang asli dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 ikat atau dengan total sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa dengan biaya jasa dari penukaran uang tersebut sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama, setelah Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri sepakat dengan biaya jasa yang ditentukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri untuk transaksi secara langsung di lokasi yang ditentukan oleh Terdakwa, sehingga sekira Pukul 19.48 WIB Terdakwa mendatangi lokasi tersebut tepatnya di seberang Giant arah ke Tol yang berlamat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Innova Reborn Nopol B 1958 PON Tahun 2020 Warna Hitam Metalik Nomor Mesin 2GDC729572 No. Rangka MHFJB8EM8L dan bertemu dengan Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri, kemudian Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melakukan pembayaran secara transfer sejumlah Rp. Rp. 4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah) ke Nomor Rekeningg BRI 657101019549531 atas nama Alfandi Nur Muslimin dan Terdakwa menyerahkan uang palsu dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) ikat dengan total sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri.
  • Keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 09.00 WIB ketika Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melakukan pengecekan terhadap uang tukaran dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang didapatkan dari Terdakwa, Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri menemui beberapa kejanggalan diantaranya yaitu terdapat beberapa nomor seri uang yang memiliki kesamaan dan tidak tampak gambar pahlawan dari uang tersebut, atas kejanggalan-kejanggalan tersebut Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melakukan pengecekan ke Bank BCA dan diketahui jika uang-uang tersebut bukan merupakan uang asli atas kejadian tersebut Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Polisi di Polres Tangerang Selatan.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 10.00 WIB dengan disaksikan oleh Saksi Jaya Laksana Bangun dan Saksi Rudy Prasetyo, S.H yang kesemuanya anggota kepolisian dari Polres Tangerang Selatan, Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melakukan pemesanan kembali uang pecahan kepada Terdakwa untuk ditukarkan dengan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) ikat dengan cara Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan ingin menukarkan lagi uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) ikat yang kemudian permintaan dari Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri disetujui oleh Terdakwa sehingga sekira Pukul 19.58 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri untuk bertemu di depan Dealer Wulling Bintaro yang beralamat di Jalan  Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang mana sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi Jaya Laksana Bangun dan Saksi Rudy Prasetyo, S.H dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pecahan uang 10.000 (sepuluh ribu) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sedang berada dalam penguasaan Terdakwa, selannjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli uang palsu kepada Sdr. Jaenal (DPO) dan Sdr. Bang Pay (DPO) melalui akun facebook miliknya dengan rincian sebagai berikut :
  1. Sebanyak 1 (satu) kali mendapatkan uang palsu dengan pecahan 10.000,- (sepuluh ribu) sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jaenal pada tanggal 08 Maret 2025;
  2. Sebanyak 3 (tiga) kali mendapatkan uang palsu dari Sdr. Bang Pay (DPO) dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 10 Maret 2025 Terdakwa mendapatkan pecahan 20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Bang Pay (DPO);
  • Tanggal 21 Maret 2025 Terdakwa mendapatkan pecahan 10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. Bang Pay (DPO);
  • Tanggal 23 Maret 2025 Terdakwa mendapatkan pecahan 10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. Bang Pay (DPO).

Yang kemudian kesemua uang palsu tersebut dimiliki oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan kembali dan untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah No. 27/5/DPU-GP2U/Lab tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh Analis senior Fenty Tirtasari Ekarina dan mengetahui Analis Eksekutif Aswin Kosotali dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap uang pecahan Rp. 10.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan nomor seri uang yang diteliti CCQ185273, DAK278839, HAJ287865 dan OBB505786 tersebut dinyatakan TIDAK ASLI.

 ---- Perbuatan Terdakwa Puji Listianto Alias Tian Bin Pandoyo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa Puji Listianto Alias Tian Bin Pandoyo pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di seberang Giant arah ke Tol yang beralamat di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki uang palsu dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang didapat dari Sdr. Bang Pay (Daftar Pencarian Orang/DPO) bermaksud untuk mengedarkan uang palsu miliknya tersebut menggunakan akun Facebooknya sendiri dengan username INDRA KUSUMA dengan cara memposting foto berupa uang recehan bertuliskan “JASA PENUKARAN UANG BARU”. Disertai dengan mencantumkan Nomor WhatsApp 088294385486 milik Terdakwa.
  • Selanjutnya karena postingan Terdakwa tersebut, pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira Pukul 19.48 WIB Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri yang tidak mengetahui jika uang tukaran tersebut ternyata palsu, langsung menghubungi Terdakwa ke Nomor WhatsApp 088294385486 sebagaimana tertera di akun facebook milik Terdakwa dengan tujuan untuk menukarkan uang asli dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 ikat atau dengan total sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa dengan biaya jasa dari penukaran uang tersebut sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), setelah Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri sepakat dengan biaya jasa yang ditentukan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masih pada hari dan tanggal yang sama, sehingga sekira Pukul 19.48 WIB Terdakwa mendatangi lokasi tersebut tepatnya di seberang Giant arah ke Tol yang berlamat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Innova Reborn  Nopol B 1958 PON dan bertemu dengan Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri, kemudian Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melakukan pembayaran secara transfer sejumlah Rp. Rp. 4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah) ke Nomor Rekeningg BRI 657101019549531 atas nama Alfandi Nur Muslimin dan Terdakwa menyerahkan uang palsu dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) ikat dengan total sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri.
  • Keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 09.00 WIB ketika Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melakukan pengecekan terhadap uang tukaran dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang didapatkan dari Terdakwa, Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri menemui beberapa kejanggalan diantaranya yaitu terdapat beberapa nomor seri uang yang memiliki kesamaan dan tidak tampak gambar pahlawan dari uang tersebut, atas kejanggalan-kejanggalan tersebut Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melakukan pengecekan ke Bank BCA dan diketahui jika uang-uang tersebut bukan merupakan uang asli atas pernyataan tersebut Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Polisi di Polres Tangerang Selatan.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 10.00 WIB dengan disaksikan oleh Saksi Jaya Laksana Bangun dan Saksi Rudy Prasetyo, S.H yang kesemuanya anggota kepolisian dari Polres Tangerang Selatan, Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri melakukan pemesanan kembali uang pecahan kepada Terdakwa untuk ditukarkan dengan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) ikat dengan cara Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan ingin menukarkan lagi uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) ikat yang kemudian permintaan dari Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri disetujui oleh Terdakwa sehingga sekira Pukul 19.58 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi Nur Rizky Bahari Bin Samsuri untuk bertemu di depan Dealer Wulling Bintaro yang beralamat di Jalan  Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang mana sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi Jaya Laksana Bangun dan Saksi Rudy Prasetyo, S.H dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pecahan uang 10.000 (sepuluh ribu) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sedang berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli uang palsu kepada Sdr. Jaenal (DPO) dan Sdr. Bang Pay (DPO) melalui akun facebook miliknya dengan rincian sebagai berikut :
  1. Sebanyak 1 (satu) kali mendapatkan uang palsu dengan pecahan 10.000,- (sepuluh ribu) sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jaenal (DPO) pada tanggal 08 Maret 2025;
  2. Sebanyak 3 (tiga) kali mendapatkan uang palsu dari Sdr. Bang Pay (DPO) dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 10 Maret 2025 Terdakwa mendapatkan pecahan 20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Bang Pay (DPO);
  • Tanggal 21 Maret 2025 Terdakwa mendapatkan pecahan 10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. Bang Pay (DPO);
  • Tanggal 23 Maret 2025 Terdakwa mendapatkan pecahan 10.000,- (sepuluh ribu) sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. Bang Pay (DPO).

Yang kemudian kesemua uang palsu tersebut dimiliki oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan kembali dan untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah No. 27/5/DPU-GP2U/Lab tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh Analis senior Fenty Tirtasari Ekarina dan mengetahui Analis Eksekutif Aswin Kosotali dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap uang pecahan Rp. 10.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan nomor seri uang yang diteliti CCQ185273, DAK278839, HAJ287865 dan OBB505786 tersebut dinyatakan TIDAK ASLI.

---- Perbuatan Terdakwa Puji Listianto Alias Tian Bin Pandoyo sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 245 KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya