Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2024/PN Tng | Andry Sutanto | Lilin Maryani Gulo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2024/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 159.453.210,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah wanprestasi ; 3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi tagihanya sebesar Rp. 159.453.210,- (seratus lima puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) kepada PENGGUGAT ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan bunga sebesar 0,5 % tiap bulannya hingga TERGUGAT melunasi seluruh tagihan ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan bunga tagihanya sebesar Rp. 31.093.376,- (tiga puluh satu juta Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) kepada PENGGUGAT ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan wanprestasi TERUGUGAT sebesar Rp. 39.215.082,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu delapan puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT ; 7. Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap harta milik TERGUGAT berupa MOBIL Toyota Kijang Inova Tahun 2018 dengan plat nomor B1835 COX atas nama Lilin Mariani Gulo adalah sah dan berharga ; 8. Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik TERGUGAT berupa MOBIL Toyota Kijang Inova Tahun 2018 dengan plat nomor B1835 COX atas nama Lilin Mariani Gulo ; 9. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoorbar bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet ; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |