Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1118/Pdt.P/2025/PN Tng 1.DEDI HIDAYAT
2.NENENG HIDAYATI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1118/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDI HIDAYAT
2NENENG HIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;

2.    Menyatakan orang tua Para Pemohon yang bernama HAMBALI  (Almarhum)  telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2004 dikarenakan sakit;

3.    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan kematian orang tua Pemohon bernama HAMBALI  (Almarhum) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.

4.    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, agar kematian orang tua Para Pemohon, dicatat dalam daftar kematian dan diterbitkan Akta Kematian atas nama HAMBALI  (Almarhum) untuk kepentinganya;

5.    Menentukan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                   (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak