Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
602/Pid.B/2024/PN Tng faris afify NUPRIYADI Als ADI Bin ROJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 602/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-80/M.6.11.3/Eku.2/4/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1faris afify
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1NUPRIYADI Als ADI Bin ROJAK[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NUPRIYADI ALS BUDI BIN ROJAK bersama-sama dengan Sdr. BASTIAN (Belum tertangkap/DPO), pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023,sekira pada pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di PT. Permodalan Nasional Madani Mekar Syariah yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Pasir Nomor 88 RT. 001/001 Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023,sekira pada pukul 20.00 wib, terdakwa bersama dengan Sdr. Bastian (belum tertangkap/DPO)berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Sdr. Bastian dengan posisi Sdr. Bastian yang mengendarai dan terdakwa dibonceng di belakang dengan tujuan untuk mencari target sepeda motor yang akan terdakwa dan Sdr. Bastian ambil tanpa izin. Ketika melintas di Jalan Raya Tanjung Pasir dan tepat di depan PT. Permodalan Nasional Madani Mekar Syariah yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Pasir Nomor 88 RT. 001/001 Desa Tegal Angus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No. Pol : B 3068 PLE, Tahun/warna : 2022/Hitam, No. Ka : MH1JM8210NK626554 No. Sin : JM82E1624729 atas nama PT. Mitra Bisnis Madani yang sedang terparkir di lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. Bastian langsung mengamati situasi sekitar lalu ketika dirasa sepi dan aman kemudian terdakwa bersama Sdr. Bastian berhenti tepat di depan PT. Permodalan Nasional Madani Mekar Syariah lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam halaman PT. Permodalan Nasional Madani Mekar Syariah tanpa izin dengan tujuan untuk mengambil tanpa izin  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No. Pol : B 3068 PLE, Tahun/warna : 2022/Hitam, No. Ka : MH1JM8210NK626554 No. Sin : JM82E1624729 atas nama PT. Mitra Bisnis Madani dengan cara menggunakan kunci Leter T yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah berhasil menyalakan mesin sepeda motor tersebut, saksi Siti Ayu Sekar Sari yang telah memantau terdakwa sebelumnya ketika sedang mencoba mengambil tanpa izin sepeda motor tersebut, langsung mengejar terdakwa sambil berteriak “maling, maling” yang didengar oleh saksi A. Sadikin yang sedang melintas dan langsung membantu saksi Siti Ayu Sekar Sari mengejar terdakwa. Selang beberapa kilometre dari lokasi kejadian, saksi A. Sadikin yang mengejar terdakwa menggunakan sepeda motornya, menabrakan sepeda motornya dari belakang ke sepeda motor yang terdakwa ambil tanpa izin sehingga terdakwa dan saksi A. Sadikin terjatuh ke jalan dan saksi Siti Ayu Sekar Sari yang mengikuti dari belakang juga ikut terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar lalu terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa NUPRIYADI ALS BUDI BIN ROJAK bersama-sama dengan Sdr. BASTIAN (Belum tertangkap/DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No. Pol : B 3068 PLE, Tahun/warna : 2022/Hitam, No. Ka : MH1JM8210NK626554 No. Sin : JM82E1624729 atas nama PT. Mitra Bisnis Madani tanpa izin adalah untuk dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa NUPRIYADI ALS BUDI BIN ROJAK bersama-sama dengan Sdr. BASTIAN (Belum tertangkap/DPO).--------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NUPRIYADI ALS BUDI BIN ROJAK bersama-sama dengan Sdr. BASTIAN (Belum tertangkap/DPO), PT. Permodalan Nasional Madani Mekar Syariah mengalami kerugian materil sebesar sekira Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).----------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya