INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1122/Pdt.P/2025/PN Tng | Evan Setiawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 1122/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya; 2. Menetapkan nama ayah, Evan Setiawan dicantumkan pada Catatan Pinggir Akta Kelahiran Dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-13052015-0109 tanggal 13 Mei 2015; 3. Menetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagai Instansi Pelaksana Pelaporan yang membuat catatan pinggir nama ayah, Evan Setiawan pada Akta Kelahiran Dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-13052015-0109 tanggal 13 Mei 2015; 4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; A t a u ; “Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan ini berpendapat lain Mohon Penetapan yang seadil-adilnya” (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |