Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Tng Irwan Mulyawan Mikael Tamirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat 01
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Irwan Mulyawan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Cut Hardiyanti Pangerang, S.H., M.H.Irwan Mulyawan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Mikael Tamirin
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 100,00
Petitum

MENGADILI:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa:

 

  1. Kerugian Materiil berupa dana milik Penggugat yang telah diterima pada rekening BCA Digital Tergugat sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);

 

  1. Kerugian Immateriil berupa tersitanya waktu dan tenaga Penggugat dalam upaya penyelesaian masalah dengan Tergugat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) per bulan, yang terhitung sejak diterimanya dana Penggugat pada rekening Tergugat pada bulan September 2022 hingga Gugatan ini diajukan yaitu selama 18 (delapan belas) bulan, yang telah terakumulasi dengan total sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta Rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoorbar bij vooraad) walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya atas putusan dalam perkara a-quo;

 

  1. Meletakkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset-aset dan harta kekayaan Tergugat yaitu:

 

  1. Aset barang tidak bergerak milik Tergugat berupa 1 (satu) unit apartemen yang terletak di Akasa Pure Living Apartment, Kirana Tower, No. 2338, BSD City, Jl. Raya Astek No. 3, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan; serta
  2. Aset barang bergerak milik Tergugat berupa rekening BCA Digital dengan nomor rekening 008.0633.92056 atas nama Mikael Tamirin.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak