| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Lombi Kilay Alias Robi Bin Anen (Alm), pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Raya Cisauk-Legok, Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Juli Tahun 2025, Terdakwa Lombi Kilay di hubungi oleh Sdr. Hadi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr. Hadi (DPO) di pinggir jalan sekitar arah Tangerang. Setelah Terdakwa Lombi Kilay berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang kerumah Terdakwa Lombi Kilay untuk di pecah menjadi 8 (delapan) klip paketan narkotika jenis sabu. Kemudian 8 (delapan) klip paketan narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus rokok dengan merek Dji Sam Soe warna hitam.
- Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa Lombi Kilay yang sedang menuggu seseorang yang telah membuat janji untuk membeli narkotika jenis sabunya dengan paketan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bertemuan di Jalan Raya Cisauk-Legok, Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lalu pada saat sedang menunggu seseorang yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Lombi Kilay, datanglah 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa Lombi Kilay kenal yaitu saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pagedangan langsung melakukan penangkapan kepada diri Terdakwa Lombi Kilay. Setelah itu saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa Lombi Kilay dan area sekitarnya, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan yaitu 1,5354 (satu koma lima tiga lima empat) gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Sasung type A70 warna hitam. Terhadap seluruh barang bukti tersebut di akui oleh Terdalwa Lombi Kilay adalah miliknya. Setelah itu Terdakwa Lombi Kilay dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pagedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa apabila 8 (delapan) klip paketan narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa Lombi Kilay akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dikirimkan oleh Terdakwa Lombi Kilay kepada Sdr. Hadi (DPO), dan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa Lombi Kilay dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa Lombi Kilay dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 4515/NNF/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos., terhadap:
- 8 (delapan) bungkus plastic klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan yaitu 1,5354 (satu koma lima tiga lima empat) gram, yang diberi nomor barang bukti 2140/2025/PF;
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik barang bukti nomor 2140/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Lombi Kilay Alias Robi Bin Anen (Alm), pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Raya Cisauk-Legok, Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB, saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pagedangan sedang melakukan observasi di wilayah Pagedangan, lalu saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana mendapatkan informasi jika di Jalan Raya Cisauk-Legok, kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyeledikan di daerah tersebut. Sekira pukul 18.00 WIB, saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana sampai di daerah tersebut dan melakukan observasi. Pada saat saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana melakukan observasi, terlihat seseorang yang melakukan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana mendakati orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan oleh saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana, seseorang tersebut ditanya identitasnya dan mengaku bernama Terdakwa Lombi Kilay. Setelah itu saksi Muchammad Rizky dan saksi Riky Permana melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa Lombi Kilay dan area sekitarnya, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan yaitu 1,5354 (satu koma lima tiga lima empat) gram, 1 (satu) unit handphone merek Sasung type A70 warna hitam. Terhadap seluruh barang bukti tersebut di akui oleh Terdalwa Lombi Kilay adalah miliknya. Setelah itu Terdakwa Lombi Kilay dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pagedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Lombi Kilay dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab: 4515/NNF/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos., terhadap:
- 8 (delapan) bungkus plastic klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan yaitu 1,5354 (satu koma lima tiga lima empat) gram, yang diberi nomor barang bukti 2140/2025/PF;
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik barang bukti nomor 2140/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |