Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1940/Pid.B/2025/PN Tng DINA KRISTINA SITEPU, SH. NURHIDAYANTI Binti SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1940/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-281/M.6.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINA KRISTINA SITEPU, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHIDAYANTI Binti SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURHIDAYANTI Binti SUYITNO, sekira pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan sekira hari Minggu tanggal 14 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di PT. MOSAIC MULTI KREASI yang beralamat di Jalan Kavling DPR Blok B Nomor72/73, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa PT MOSAIC MULTI KREASI merupakan sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang jasa design interior, yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian No. 26 tanggal 10 Januari 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Sakti LO, S.H., M.Kn. Bahwa Terdakwa NURHIDAYANTI Binti SUYITNO merupakan salah satu karyawan PT. MOSAIC MULTI KREASI yang bekerja sejak tahun 14 Oktober 2021 sampai dengan 13 April 2022 di bagian Purchasing berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0021/SPK-PT.MMK/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan mendapatkan upah total Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian perjanjian tersebut diperpanjang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 0010/PKWT-I/HRD/IV/2022 TANGGAL 14 April 2022, Terdakwa karyawan waktu tertentu sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan 13 April 2023 dengan jabatan sebagai Purchasing dan mendapatkan upah total sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 0032/PKWT-II/HRD/IV/2023 tanggal 14 April 2023 Terdakwa tetap bekerja di bagian Purchasing dan mendapatlkan upah total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya, hingga pada tanggal 14 April 2024, Terdakwa diangkat sebagai karyawan tetap di bagian Purchasing berdasarkan Surat Keputusan No. 0005/HRD/MMK//SKP/IV/2024 tanggal 14 April 2024 dan mendapatkan upah total sekira Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya yang mana upah tersebut dapat bertambah ketika Terdakwa melaksanakan lembur kerja.
  • Bahwa Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa di bagian Purchasing diantaranya adalah membuat Purchase Order, mencari supplier, memesan barang yang dibutuhkan oleh produksi berdasarkan kertas Permintaan Material, mengajukan ke bagian finance dokumen Purchase Order berikut lampiran surat jalan dan invoice, memberitahukan kepada Supplier bahwa pembayaran telah dilakukan agar barang/material dapat dikirimkan ke Gudang Perusahaan.
  • Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur PT. MOSAIC MULTI KREASI, apabila ada proyek baru, maka yang dilakukan adalah:
    • Kepala Produksi menghitung kebutuhan material berdasarkan gambar proyek;
    • Kepala Produksi membuat kebutuhan material dalam kertas Permintaan Material lalu diserahkan kepada bagian Purchasing untuk dibuatkan Purchase Order dan bagian Purchasing akan mencari supplier untuk bahan material tersebut;
    • Setelah mendapatkan supplier, Purchasing membuatkan Purchase Order untuk material tersebut, ditandatangani oleh pembuat Purchase Oder di bagian Purchasing;
    • Purchasing meminta tanda tangan kepada pimpinan Perusahaan.
    • Purchase Order yang sudah disetujui oleh pimpinan diserahkan ke bagian Finance untuk memeriksa kelengkapan dokumen lampiran, setelah lengkap kemudian Finance melakukan pembayaran.
    • Setelah Finance membayarkannyta, kemudian diberitahukan ke bagian Purchasing.
    • Purchasing memberitahu supplier bahwa pesanan sudah dibayarkan dan meminta supplier untuk segera mengirimkan barang material ke Lokasi proyek;
    • Kepala Produksi atau bagian proyek setelah menerima material dari supplier menerima juga kelengkapan dokumen seperti Surat Jalan, Kwitansi, lalu dokumen tersebut diserahkan ke bagian Purchasing.
    • Setelah dokumen lengkap yang terdiri dari: Purchase Order, Surat Jalan, Kwitansi, maka purchasing menyerahkan seluruh dokumen tersebut ke bagian finance.
  • Bahwa pada tanggal 20 November 2024, saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING menerima Purchase Order dari Purchasing dengan nomor Purchase Order PON-KSI-2411-000232 tanggal 20 November 2024 dengan nilai nominal Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibuat dengan IP address computer milik saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN dan ditandatangani oleh admin purchasing bernama saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN, sementara pada hari yang sama, saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN menyerahkan langsung kepada saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING Purchase Order lainnya yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat jalan, invoice dari supplier dan kertas permintaan material. Selanjutnya, saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING menanyakan kepada saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN terkait Purchase Order PON-KSI-2411-000232 tanggal 20 November 2024 dengan nilai nominal Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang tanpa dilengkapi dokumen pendukung, kemudian saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN mengatakan bahwa saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN tidak membuat PO dengan nomor sebagaimana dimaksud oleh saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING. Lalu saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING melakukan pengecekan ID computer pembuat PO tersebut dan ditemukan PO tersebut dibuat dari computer yang digunakan oleh saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM dengan IP address 192.168.1.60. kemudian saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi kepada supplier Jaya Plywood perihal PO tersebut karena PT. MOSAIC MULTI KREASI telah melunasi PO tersebut. namun saat dikonfirmasi, saksi ALBERT KEN GUNAWAN yang merupakan pemilik Jaya Plywood, mengatakan bahwa tidak pernah menerima orderan material dan tidak pernah menerima transferan dari PT. MOSAIC MULTI KREASI terkait PO yang dipertanyakan dengan nominal Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut. Selanjutnya saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi apakah no rek BCA 5491044595 atas nama FERRY NURYANA apakah benar no rekening yang digunakan Jaya Plywood, namun saksi ALBERT KEN GUNAWAN mengatakan bahwa Jaya Plywood menggunakan rekening BCA atas nama saksi ALBERT KEN GUNAWAN dan tidak pernah menggunakan rekening lain.
  • Bahwa selanjutnya saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING memberitahukan hal tersebut kepada saksi LISA a.d GANDI selaku Komisaris PT. MOSAIC MULTI KREASI dan saksi DESY EKA WAHYUNINGSIH Binti WARSINO yang merupakan HRD PT. MOSAIC MULTI KREASI, kemudian saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi kepada saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM terkait PO  No.: PON-KSI-2411-000232 tanggal 20 November 2024 dengan nilai nominal Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Terdakwa NURHIDAYANTI Binti SUYITNO untuk membuat beberapa Purchase Order tersebut dan nantinya saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM akan diberikan komisi 50% (lima puluh persen) dari nilai PO. Selanjutnya saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi kepada Terdakwa terkait invoice tersebut, lalu Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa membuat PO palsu hingga bagian finance membayar ke rekening bank BCA 5491044595 atas nama FERRY NURYANA yang merupakan rekan Terdakwa. Selanjutnya saksi YOFA a.d. SUSANTO yang merupakan Direktur PT. MOSAIC MULTI KREASI memerintahkan saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING untuk membuat laporan audit atas temuan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit pada tanggal 20 November 2024 sebagai berikut ada sebanyak 54 (lima puluh empat) Purchase Order dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan November 2024 yang tagihannya ditujukan ke Bank BCA an. FERRY NURYANA nomor rekening 5491044595 dengan total nilai Rp. 357.005.800,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tanggal

No. Invoice

Pemasok

Proyek

Nama Barang

 Jumlah  (Rp)

1

05/03/2024

PUNYA DMR

 

LOAF BUN PEKAYON

BK-DMR-2403-0186

 Rp 7.200.000

2

09/01/2024

PON-PRD-2401-000049

VEIN POWDER COATING

URBAN & CO

JASA

 Rp 5.200.000

3

19/01/2024

PON-PRD-2401-000116

SINAR ALAM MARMER

JINJOO

MARMER

 Rp 14.275.800

4

13/02/2024

PON-PRD-2402-000259

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK AKARI CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

5

13/02/2024

PON-MMK-2402-000947

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK CHADOL SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

6

16/03/2024

PON-MMK-2403-001625

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

7

21/03/2024

PON-MMK-2403-001733

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

8

26/03/2024

PON-MMK-2403-001853

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 15.600.000

9

26/03/2024

PON-MMK-2403-001855

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

10

28/03/2024

PON-MMK-2403-001945

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 12.675.000

11

03/04/2024

PON-MMK-2404-002021

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

12

22/04/2024

PON-MMK-2404-002134

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

13

25/04/2024

PON-MMK-2404-002211

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

14

27/04/2024

PON-MMK-2404-002253

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

15

04/05/2024

PON-MMK-2405-002411

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

16

10/05/2024

PON-MMK-2405-002563

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

17

16/05/2024

PON-MMK-2405-002687

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

18

17/05/2024

PON-MMK-2405-002714

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 1.950.000

19

25/05/2024

PON-MMK-2405-002873

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

20

27/05/2024

PON-MMK-2405-002909

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

21

10/06/2024

PON-MMK-2406-003277

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK UN YANG KOR DAI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

22

15/06/2024

PON-MMK-2406-003391

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK UN YANG KOR DAI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 4.875.000

23

26/06/2024

PON-MMK-2406-003679

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

24

28/06/2024

PON-MMK-2406-003741

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK UN YANG KOR DAI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

25

12/07/2024

PON-MMK-2407-004093

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK UN YANG KOR DAI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

26

19/07/2024

PON-MMK-2407-004227

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

27

22/07/2024

PON-MMK-2407-004277

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK HANGUKSU THE BREEZE

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

28

26/07/2024

PON-MMK-2407-004395

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

29

09/08/2024

PON-MMK-2408-004808

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

30

13/08/2024

PON-MMK-2408-004864

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK TABERU SAMARINDA

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

31

21/08/2024

PON-MMK-2408-005047

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK TABERU SAMARINDA

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

32

22/08/2024

PON-MMK-2408-005080

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

33

28/08/2024

PON-MMK-2408-005167

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 1.950.000

34

29/08/2024

PON-MMK-2408-005178

 

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

35

04/09/2024

PON-MMK-2409-005362

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK OFFICE BLOK B

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

36

12/09/2024

PON-MMK-2409-005552

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PL PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 1.950.000

37

19/09/2024

PON-MMK-2409-005710

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.340.000

38

30/09/2024

PON-MMK-2409-005954

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK CHADOL PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.340.000

39

04/10/2024

PON-MMK-2410-006188

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK ASTON SAMARINDA LT. 11

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

40

11/10/2024

PON-MMK-2410-006322

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK ASTON SAMARINDA LT. 11

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

41

17/10/2024

PON-MMK-2410-006422

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA PAKUWON JOGJA

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

42

07/11/2024

PON-MMK-2411-006912

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK ASTON SAMARINDA LT. 11

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

43

08/11/2024

PON-MMK-2411-006936

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PL DP MALL SEMARANG

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 6.825.000

44

14/11/2024

PON-MMK-2411-007095

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK ASTON SAMARINDA LT. 11

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

45

31/05/2024

PON-SJI-2405-000002

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU LW ALSUT

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

46

05/06/2024

PON-SJI-2406-000013

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU LW ALSUT

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 4.875.000

47

10/05/2024

PON-2405-009326

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

48

15/05/2024

PON-MDL-2405-000004

 

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

49

22/05/2024

PON-MDL-2405-000010

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 6.825.000

50

06/06/2024

PON-MDL-2406-000040

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

51

12/09/2024

PON-AIK-2409-000079

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

52

19/09/2024

PON-AIK-2409-000110

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

53

24/10/2024

PON-HKS-2410-000175

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK YL PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 8.775.000

54

30/10/2024

PON-HKS-2410-000228

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU DP MALL SEMARANG

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

           

Rp  357.005.800

 

  • Bahwa saat saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi kepada Terdakwa dan saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM, Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa seluruh PO sebagaimana hasil audit tersebut dibuat oleh Terdakwa dan Sebagian dibuat oleh saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM dan terhadap CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM, Terdakwa akan memberikan komisi 50?ri nilai Purchase Order yang dibuat oleh CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM.
  • Bahwa rekening Bank BCA an. FERRY NURYANA merupakan rekening rekan Terdakwa yang nantinya FERRY NURYANA (DPO akan mentransfer Kembali kepada Terdakwa ke rekening atas nama NURHIDAYANTI.
  • Bahwa Terdakwa memanipulasi data pesanan dan data supplier dalam Purchase Order karena adanya kesulitan ekonomi yang Terdakwa alami, sehingga Terdakwa berniat untuk memiliki uang milik PT. MOSAIC MULTI KREASI dengan cara membuat Purchase Order fiktif kemudian mengubah tujuan transfer yang seharusnya ke rekening supplier namun nomor rekening Terdakwa ubah menjadi no rekening Bank BCA 5491044595 atas nama FERRY NURYANA. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan secara berturut-turut sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan November 2024.
  • Bahwa pada awal tanggal 16 Januari 2025, Terdakwa telah membayar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA No. rekening 2773788588 an. YOFA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. MOSAIC MULTI KREASI yang dalam hal ini diwakili oleh saksi YOFA a.d SUSANTO mengalami kerugian materil sebesar sekira Rp. 307.005.800,- (tiga ratus tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.------------------------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa NURHIDAYANTI Binti SUYITNO, sekira pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan sekira hari Minggu tanggal 14 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di PT. MOSAIC MULTI KREASI yang beralamat di Jalan Kavling DPR Blok B Nomor72/73, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa PT MOSAIC MULTI KREASI merupakan sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang jasa design interior, yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian No. 26 tanggal 10 Januari 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Sakti LO, S.H., M.Kn.
  • Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur PT. MOSAIC MULTI KREASI, apabila ada proyek baru, maka yang dilakukan adalah:
    • Kepala Produksi menghitung kebutuhan material berdasarkan gambar proyek;
    • Kepala Produksi membuat kebutuhan material dalam kertas Permintaan Material lalu diserahkan kepada bagian Purchasing untuk dibuatkan Purchase Order dan bagian Purchasing akan mencari supplier untuk bahan material tersebut;
    • Setelah mendapatkan supplier, Purchasing membuatkan Purchase Order untuk material tersebut, ditandatangani oleh pembuat Purchase Oder di bagian Purchasing;
    • Purchasing meminta tanda tangan kepada pimpinan Perusahaan.
    • Purchase Order yang sudah disetujui oleh pimpinan diserahkan ke bagian Finance untuk memeriksa kelengkapan dokumen lampiran, setelah lengkap kemudian Finance melakukan pembayaran.
    • Setelah Finance membayarkannyta, kemudian diberitahukan ke bagian Purchasing.
    • Purchasing memberitahu supplier bahwa pesanan sudah dibayarkan dan meminta supplier untuk segera mengirimkan barang material ke Lokasi proyek;
    • Kepala Produksi atau bagian proyek setelah menerima material dari supplier menerima juga kelengkapan dokumen seperti Surat Jalan, Kwitansi, lalu dokumen tersebut diserahkan ke bagian Purchasing.
    • Setelah dokumen lengkap yang terdiri dari: Purchase Order, Surat Jalan, Kwitansi, maka purchasing menyerahkan seluruh dokumen tersebut ke bagian finance.
  • Bahwa pada tanggal 20 November 2024, saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING menerima Purchase Order dari Purchasing dengan nomor Purchase Order PON-KSI-2411-000232 tanggal 20 November 2024 dengan nilai nominal Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibuat dengan IP address computer milik saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN dan ditandatangani oleh admin purchasing bernama saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN, sementara pada hari yang sama, saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN menyerahkan langsung kepada saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING Purchase Order lainnya yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat jalan, invoice dari supplier dan kertas permintaan material. Selanjutnya, saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING menanyakan kepada saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN terkait Purchase Order PON-KSI-2411-000232 tanggal 20 November 2024 dengan nilai nominal Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang tanpa dilengkapi dokumen pendukung, kemudian saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN mengatakan bahwa saksi SRI WAHYUNI binti SATIMIN tidak membuat PO dengan nomor sebagaimana dimaksud oleh saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING. Lalu saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING melakukan pengecekan ID computer pembuat PO tersebut dan ditemukan PO tersebut dibuat dari computer yang digunakan oleh saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM dengan IP address 192.168.1.60. kemudian saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi kepada supplier Jaya Plywood perihal PO tersebut karena PT. MOSAIC MULTI KREASI telah melunasi PO tersebut. namun saat dikonfirmasi, saksi ALBERT KEN GUNAWAN yang meerupakan pemilik Jaya Plywood, mengatakan bahwa tidak pernah menerima orderal material dan tidak pernah menerima transferan dari PT. MOSAIC MULTI KREASI terkait PO yang dipertanyakan dengan nominal Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut. Selanjutnya saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi apakah no rek BCA 5491044595 atas nama FERRY NURYANA apakah benar no rekening yang digunakan Jaya Plywood, namun saksi ALBERT KEN GUNAWAN mengatakan bahwa Jakya Plywood menggunakan rekening BCA atas nama saksi ALBERT KEN GUNAWAN dan tidak pernah menggunakan rekening lain.
  • Bahwa selanjutnya saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING memberitahukan hal tersebut kepada saksi LISA a.d GANDI selaku Komisaris PT. MOSAIC MULTI KREASI dan saksi DESY EKA WAHYUNINGSIH Binti WARSINO yang merupakan HRD PT. MOSAIC MULTI KREASI, kemudian saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi kepada saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM terkait PO  No.: PON-KSI-2411-000232 tanggal 20 November 2024 dengan nilai nominal Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Terdakwa NURHIDAYANTI Binti SUYITNO untuk membuat beberapa Purchase Order tersebut dan nantinya saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM akan diberikan komisi 50% (lima puluh persen) dari nilai PO. Selanjutnya saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi kepada Terdakwa terkait invoice tersebut, lalu Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa membuat PO palsu hingga bagian finance membayar ke rekening bank BCA 5491044595 atas nama FERRY NURYANA yang merupakan rekan Terdakwa. Selanjutnya saksi YOFA a.d. SUSANTO yang merupakan Direktur memerintahkan saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING untuk membuat laporan audit atas temuan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit pada tanggal 20 November 2024 sebagai berikut ada sebanyak 54 (lima puluh empat) Purchase Order dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan November 2024 yang tagihannya ditujukan ke Bank BCA an. FERRY NURYANA nomor rekening 5491044595 dengan total nilai Rp. 357.005.800,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tanggal

No. Invoice

Pemasok

Proyek

Nama Barang

 Jumlah  (Rp)

             

1

05/03/2024

PUNYA DMR

 

LOAF BUN PEKAYON

BK-DMR-2403-0186

 Rp 7.200.000

2

09/01/2024

PON-PRD-2401-000049

VEIN POWDER COATING

URBAN & CO

JASA

 Rp 5.200.000

3

19/01/2024

PON-PRD-2401-000116

SINAR ALAM MARMER

JINJOO

MARMER

 Rp 14.275.800

4

13/02/2024

PON-PRD-2402-000259

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK AKARI CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

5

13/02/2024

PON-MMK-2402-000947

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK CHADOL SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

6

16/03/2024

PON-MMK-2403-001625

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

7

21/03/2024

PON-MMK-2403-001733

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

8

26/03/2024

PON-MMK-2403-001853

 

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 15.600.000

9

26/03/2024

PON-MMK-2403-001855

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

10

28/03/2024

PON-MMK-2403-001945

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 12.675.000

11

03/04/2024

PON-MMK-2404-002021

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

12

22/04/2024

PON-MMK-2404-002134

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

13

25/04/2024

PON-MMK-2404-002211

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

14

27/04/2024

PON-MMK-2404-002253

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

15

04/05/2024

PON-MMK-2405-002411

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

16

10/05/2024

PON-MMK-2405-002563

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

17

16/05/2024

PON-MMK-2405-002687

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

18

17/05/2024

PON-MMK-2405-002714

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE SMS

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 1.950.000

19

25/05/2024

PON-MMK-2405-002873

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

20

27/05/2024

PON-MMK-2405-002909

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

21

10/06/2024

PON-MMK-2406-003277

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK UN YANG KOR DAI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

22

15/06/2024

PON-MMK-2406-003391

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK UN YANG KOR DAI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 4.875.000

23

26/06/2024

PON-MMK-2406-003679

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK FOODHALL PLAZA INDONESI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

24

28/06/2024

PON-MMK-2406-003741

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK UN YANG KOR DAI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

25

12/07/2024

PON-MMK-2407-004093

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK UN YANG KOR DAI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

26

19/07/2024

PON-MMK-2407-004227

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

27

22/07/2024

PON-MMK-2407-004277

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK HANGUKSU THE BREEZE

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

28

26/07/2024

PON-MMK-2407-004395

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

29

09/08/2024

PON-MMK-2408-004808

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

30

13/08/2024

PON-MMK-2408-004864

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK TABERU SAMARINDA

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

31

21/08/2024

PON-MMK-2408-005047

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK TABERU SAMARINDA

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

32

22/08/2024

PON-MMK-2408-005080

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

33

28/08/2024

PON-MMK-2408-005167

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 1.950.000

34

29/08/2024

PON-MMK-2408-005178

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

35

04/09/2024

PON-MMK-2409-005362

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK OFFICE BLOK B

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

36

12/09/2024

PON-MMK-2409-005552

 

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PL PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 1.950.000

37

19/09/2024

PON-MMK-2409-005710

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PARADISE GI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.340.000

38

30/09/2024

PON-MMK-2409-005954

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK CHADOL PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.340.000

39

04/10/2024

PON-MMK-2410-006188

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK ASTON SAMARINDA LT. 11

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

40

11/10/2024

PON-MMK-2410-006322

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK ASTON SAMARINDA LT. 11

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

41

17/10/2024

PON-MMK-2410-006422

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA PAKUWON JOGJA

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

42

07/11/2024

PON-MMK-2411-006912

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK ASTON SAMARINDA LT. 11

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 9.750.000

43

08/11/2024

PON-MMK-2411-006936

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK PL DP MALL SEMARANG

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 6.825.000

44

14/11/2024

PON-MMK-2411-007095

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK ASTON SAMARINDA LT. 11

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

45

31/05/2024

PON-SJI-2405-000002

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU LW ALSUT

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

46

05/06/2024

PON-SJI-2406-000013

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU LW ALSUT

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 4.875.000

47

10/05/2024

PON-2405-009326

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 7.800.000

48

15/05/2024

PON-MDL-2405-000004

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

49

22/05/2024

PON-MDL-2405-000010

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 6.825.000

50

06/06/2024

PON-MDL-2406-000040

 

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK EBIGA CIBUBUR

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 3.900.000

51

12/09/2024

PON-AIK-2409-000079

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 2.925.000

52

19/09/2024

PON-AIK-2409-000110

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

53

24/10/2024

PON-HKS-2410-000175

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK YL PAKUWON BEKASI

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 8.775.000

54

30/10/2024

PON-HKS-2410-000228

SPL00994 - Jaya Plywood

PROYEK KIMU DP MALL SEMARANG

PB00326 - TRIPLEX SUNGKAI

 Rp 5.850.000

           

Rp 357.005.800

 

  • Bahwa saat saksi SIANTI OKTAVIANI anak dari BONG TJHING TJHING mengkonfirmasi kepada Terdakwa dan saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM, Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa seluruh PO sebagaimana hasil audit tersebut dibuat oleh Terdakwa dan Sebagian dibuat oleh saksi CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM dan terhadap CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM, Terdakwa akan memberikan komisi 50?ri nilai Purchase Order yang dibuat oleh CINDY MARSHELIA anak dari LIM LIE KIM.
  • Bahwa rekening Bank BCA an. FERRY NURYANA merupakan rekening rekan Terdakwa yang nantinya FERRY NURYANA akan mentransfer Kembali kepada Terdakwa ke rekening atas nama NURHIDAYANTI.
  • Bahwa Terdakwa memanipulasi data pesanan dan data supplier dalam Purchase Order karena adanya kesulitan ekonomi yang Terdakwa alami, sehingga Terdakwa berniat untuk memiliki uang milik PT. MOSAIC MULTI KREASI dengan cara membuat Purchase Order fiktif kemudian mengubah tujuan transfer yang seharusnya ke rekening supplier namun nomor rekening Terdakwa ubah menjadi no rekening Bank BCA 5491044595 atas nama FERRY NURYANA. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan secara berturut-turut sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan November 2024.
  • Bahwa pada awal tanggal 16 Januari 2025, Terdakwa telah membayar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA No. rekening 2773788588 an. YOFA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. MOSAIC MULTI KREASI yang dalam hal ini diwakili oleh saksi YOFA a.d SUSANTO mengalami kerugian materil sebesar sekira Rp. 307.005.800,- (tiga ratus tujuh juta lima ribu delapan ratus rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. -------------------------------------------------------------–

Pihak Dipublikasikan Ya