INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G.S/2025/PN Tng | PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Sebagai Penggugat) | 1.Muchamad Noh 2.Sunaeni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 312.982.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1617120240708853 tanggal 18 Juli 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1617120240708853 tanggal 18 Juli 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1617120240708853 tanggal 18 Juli 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1617120240708853 tanggal 18 Juli 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00370954.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 29-07-2024.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : TOYOTA AVANZA ALL NEW E 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKM5EA2JGJ009364, Nomor Mesin: 1NRF084463, Tahun: 2016, Nomor Polisi: A1430WE (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp 162.982.000,-
b. Kerugian Immateriil = Rp 150.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp 312.982.000,-
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : TOYOTA AVANZA ALL NEW E 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKM5EA2JGJ009364, Nomor Mesin: 1NRF084463, Tahun: 2016, Nomor Polisi: A1430WE (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |