INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1399/Pdt.Bth/2025/PN Tng | AJU SARI WANANDHI | 1.KARTIKAH WANANDHI 2.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CENTRAL ARTHA REZEKI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 1399/Pdt.Bth/2025/PN Tng | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 19 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
- Menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap bunyi putusan yang menyatakan bidang tanah kosong yang terletak di Perumahan BSD kaveling No. 33 Blok Sektor 4.3 RT. 001 / 003 Kel, Lengkong Wetan Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 333 m2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) adalah sah sebagai barang jaminan/agunan Tergugat pada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tentang Sita Eksekusi Nomor: 92/PEN.EKS/2025/PN.TNG Tanggal 25 September 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 134/Pdt.G/2023/PN Tng Tanggal 15 November 2003 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 31/PDT/2024/PT BTN Jo. Tanggal 19 Maret 2024 Putusan Mahkamah Agung Nomor 924/ K/PDT/2025 Tanggal 19 Maret 2025 sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan gugatan perlawanan ini telah Berkekuatan Hukum Tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan sah dan berharga bukti berupa transaksi pembayaraan berupa pembayaran panjar (DP/down payment) dan pelunasan yang dilakukan oleh PELAWAN kepada TURUT TERLAWAN untuk jual beli bidang tanah tanah kosong yang terletak di Perumahan BSD kaveling No. 33 Blok Sektor 4.3 RT. 001 / 003 Kel, Lengkong Wetan Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 333 m2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi);
4. Menyatakan PELAWAN mempunyai hak dan kepentingan atas bidang tanah kosong yang terletak di Perumahan BSD kaveling No. 33 Blok Sektor 4.3 RT. 001 / 003 Kel, Lengkong Wetan Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 333 m2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi);
5. Menyatakan hak dan kepentingan PELAWAN secara nyata telah dirugikan oleh perbuatan TERLAWAN I dan TERLAWAN II dengan cara menggunakan bidang tanah kosong yang terletak di Perumahan BSD kaveling No. 33 Blok Sektor 4.3 RT. 001 / 003 Kel, Lengkong Wetan Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 333 m2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) sebagai jaminan/agunan atas utang piutang yang dibuat oleh antara TERLAWAN I dan TERLAWAN II;
6. Menyatakan memperbaiki putusan dan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tentang Sita Eksekusi Nomor: 92/PEN.EKS/2025/PN.TNG Tanggal 25 September 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 134/Pdt.G/2023/PN Tng Tanggal 15 November 2003 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 31/PDT/2024/PT BTN Jo. Tanggal 19 Maret 2024 Putusan Mahkamah Agung Nomor 924/ K/PDT/2025 Tanggal 19 Maret 2025, dengan menghapus bunyi putusan dan pelaksanaan putusan tersebut yang menyatakan bidang tanah kosong yang terletak di Perumahan BSD kaveling No. 33 Blok Sektor 4.3 RT. 001 / 003 Kel, Lengkong Wetan Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 333 m2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) adalah sah sebagai barang jaminan/agunan Tergugat pada Penggugat;
7. Mengangkat sita jaminan/agunan terhadap bidang tanah kosong yang terletak di Perumahan BSD kaveling No. 33 Blok Sektor 4.3 RT. 001 / 003 Kel, Lengkong Wetan Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 333 m2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) dari putusan dan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tentang Sita Eksekusi Nomor: 92/PEN.EKS/2025/PN.TNG Tanggal 25 September 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 134/Pdt.G/2023/PN Tng Tanggal 15 November 2003 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 31/PDT/2024/PT BTN Jo. Tanggal 19 Maret 2024 Putusan Mahkamah Agung Nomor 924/ K/PDT/2025 Tanggal 19 Maret 2025;
8. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
