Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
19/Pid.Pra/2023/PN Tng |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
0000 |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATIUWUNG Cq. RESERSE KRIMINAL POLSEK JATIUWUNG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP oleh penyidik RESKRIM kepolisian Sektor Jatiuwung Kota Tangerang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materiil dan Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum membatalkan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/503/VII/2023/SPKT/POLSEK JATIUWUNG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juli 20232022 ;
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |