1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum pengakuan anak kandung oleh Pemohon terhadap seorang anak laki-laki yang bernama VINCENT LEE GRIFFITHS berdasarkan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1801-LT-18122024-0036 yang dieklaurkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 Desember 2024 adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan pengakuan anak kandung ini ke Kantor Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Cq Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan agar mencatatkan perihal penetapan pengakuan anak kandung Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut pada daftar yang tersedia untuk itu;
4. Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. |