Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat di Tangerang pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh dan antara Tergugat dan Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh dana pinjaman yang telah Penggugat berikan sebesar Rp86.000.000 (delapan puluh enam juta rupiah) beserta bunganya sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah Rp86.000.000 (delapan puluh enam juta rupiah) terhitung sejak tanggal gugatan sederhana ini diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan Tergugat mengembalikan seluruh dana pinjaman kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|