Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
997/Pdt.G/2025/PN Tng ISMET CHRISANDY PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama City Tower Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 997/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMET CHRISANDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama City Tower
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tangerang II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 22 Februari 2022, tanggal 25 Mei 2022 dan tanggal 13 September 2022 dengan Risalah Lelang No. 171/24/2023, adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 10.100.000.000,- (Sepuluh miliar seratus juta rupiah).
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak