Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 04-38-00016-23/KMI/SPK/02/2023 tanggal 8 Februari 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 03 tanggal 8 Februari 20234 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 38.865.990,00,-,(tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01804/Daon, seluas 128 m2 (seratus dua puluh delapan meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Rajeg, Kelurahan/Desa Daon sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 1833/Daon/2019 Tanggal 27 Agustus 2019, terdaftar atas nama UPENDI.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang II atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|