Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tng PT Metaforsa Mulia Internasional Dwi Arifiyanto Penetapan Majelis Hakim Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Metaforsa Mulia Internasional
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Fajri Yusuf Herman, SH., MH.PT Metaforsa Mulia Internasional
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dwi Arifiyanto
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 486.815.990,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Darurat No. 001/MEMI-PK-HR/1/22 tertanggal 2 Februari 2022 dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan berharga dan sah Surat Pernyataan Pengakuan hutang tertanggal 2 Maret 2023 dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Sisa Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 486.815.990,- (empat ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh  rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak