Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa Desto Baskara Alias Desto Bin Thamrin pada hari Sabtu tanggal tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jln. Pantai Asuan I Kelurahan Jurang Mangut Timur Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi Dion (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Jln. Panti Asuhan I Kelurahan Jurang Mangut Timur Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan Provinsi Banten menitipkan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126 hasil curian untuk dijual.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau menerima titipan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126 dari saksi Dion (dilakukan penuntutan seccara terpisah) dengan maksud untuk dijual kembali sehingga pada saat sepeda moyor tersebut berhasil terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan terdakwa mengetahui bahwa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126 adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Dion dan saksi Anggoro Mukti (dilakukan penuntutan secara terpisah)
- Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Kepolisian dari Polda Metro Jaya yaitu saksi Farid Mardiyansyah, saksi Richo Rizkia Akbar pada saat sedang istirahat di rumah di Jln Salem 1 RT. 04 RW 08 Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong Tangerang Selatan Provinsi Banten bersama 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126 dan terdakwa mengetahui bahwa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126 tersebut adalah merupakan hasil dari kejahatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. |