Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1922/Pid.Sus/2025/PN Tng TOMMY DETASATRIA, S.H. FIRMANSYAH bin ALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1922/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-242/M.6.11.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMMY DETASATRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH bin ALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.   DAKWAAN :

Pertama

------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 pada saat Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH berada di Jambi, Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH mendapatkan pesan melalui whatsapp dari Sdr. MAMAN (DPO) bahwa ada muatan batu bara yang akan dikirim ke daerah Tangerang, lalu pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH pergi menuju Tanjung Enim Sumatera Selatan untuk menemui sdr. MAMAN (DPO).
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH melakukan muatan batu bara sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) kilogram yang akan diantar ke daerah Tangerang menggunakan truck merek atau tipe HINO / FG235 berwarna Hijau dengan Plat Nomor B 9664 BYU atas nama pemilik PS. MEQUINDO dengan nomor rangka kendaraan 21291, nomor motor penggerak 27773 dan No uji kendaraan JKT1212157 dan Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) oleh Sdr. MAMAN (DPO) dengan cara ditransfer serta Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH diberikan surat jalan dari PT. LENTERA KURNIA ABADI oleh sdr. MAMAN (DPO), sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH berangkat menuju Pelabuhan Bakuheni.
  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 sebelum Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH sampai di pelabuhan bakauheni Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH menghubungi Sdr. KANCIL BAKAU (DPO) selaku pengurus untuk melakukan pembelian tiket penyeberangan, sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH sampai di pelabuhan bakauheni, kemudian Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH mengantri untuk naik kapal penumpang, setelah itu Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH dikirim tiket penyebrangan oleh Sdr. KANCIL BAKAU (DPO) melalui Whatsapp dengan kode A003J3CJ, dengan waktu keberangkatan pukul 16.00 WIB, kemudian Pukul 18.00 WIB Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH sampai di pelabuhan Merak Banten dan Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH menghubungi kembali Sdr. MAMAN (DPO) untuk menanyakan alamat tujuan pembongkaran muatan batu bara, setelah itu Sdr. MAMAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH bahwa muatan batu bara akan dikirim oleh Perusahaan yang ada di Tangerang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saksi Sesa Aryoga, saksi Fadhilah Nur dan saksi Firsta Ananda (petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) memberhentikan kendaraan truck merek atau tipe HINO / FG235 berwarna Hijau dengan Plat Nomor B 9664 BYU atas nama pemilik PS. MEQUINDO, dengan nomor rangka kendaraan 21291, nomor motor penggerak 27773, dan No uji kendaraan JKT1212157 di jalan Prabu Siliwangi, Kel. Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang yang dikendarai oleh Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH dengan muatan yang dibawa adalah Batubara sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) kilogram milik PT. LENTERA KURNIA ABADI yang berasal dari Muara Enim Sumatera Selatan.
  • Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH sudah 3 (tiga) kali mengangkut batu bara melalui Sdr. MAMAN (DPO) yang berasal dari PT. LENTERA KURNIA ABADI, yaitu pada tanggal 17 Juni 2025, 01 Juli 2025 dan 14 Agustus 2025 mengantarkan batu bara dari Sdr. MAMAN (DPO) di Muara Enim Sumatera Selatan kepada Perusahaan yang ada di Tangerang.
  • Bahwa dokumen yang Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH miliki terkait dengan pengangkutan batu bara adalah :
  1. Tiket kapal penumpang elektronik dengan kode boking A003J3CJ asal BAKAUHENI dengan tujuan Merak dengan waktu keberangkatan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pada pukul 18.00 WIB - 19.00 WIB atas nama FIRMAN.
  2. Surat Jalan PT. LENTERA KURNIA ABADI.
  3. Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor dan tanggal Sertifikat registrasi uji tipe : 15 Maret 2007 – 715/AJ.402/DRJD/2007.
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi B 9664 BYU.
  • Bahwa pengangkutan batu bara yang Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH lakukan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul Barang atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
  • Berdasarkan ahli ESDM DIDA PRIADINA PRATAMA, S. Si Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI bahwa titik koordinat hasil overlay berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Asam sesuai dengan SK Menteri ESDM Nomor 487/1/IUP/PMDN/2021.
  • Berdasarkan ahli ESDM BAGUS PRASETYAWAN, S.H., M.H. yang pada intinya menerangkan sebagaimana kronologis yang dijelaskan oleh Penyidik pada pokoknya “terdapat mobil truck merek atau tipe HINO / FG235 berwarna Hijau dengan Plat Nomor B 9664 BYU di jalan yang berada pada Jl. Prabu Siliwangi, Kel. Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang dan diketahui bahwa yang mengemudian dan membawa muatan Batubara adalah Terdakwa FIRMANSYAH selanjutnya petugas menunjukan surat tugas kemudian bersama sama melakukan pengecekan dan pemeriksaan truck tersebut dan benar bahwa saat itu truck tersebut membawa muatan batubara Terdakwa FIRMANSYAH menyampaikan bahwa batubara akan diantar ke perusahaan yang ada di Tangerang atas perintah Sdr. MAMAN (DPO) yang berada di Muara Enim Palembang Sumatera Selatan dan saat membawa muatan batubara hanya dilengkapi dengan surat jalan dari PT. Lentara Kurnia Abadi dengan tujuan pengantaran Tangerang. Namun demikian berdasarkan konfirmasi oleh penyidik, pada pokoknya PT. Lentara Kurnia Abadi tidak pernah mengeluarkan surat jalan tersebut. Adapun berdasarkan pemeriksaan penyidik setelah mengecek lokasi pengambilan batubara ternyata berada dalam WIUP PT Bukit Asam sesuai Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi  Penanaman  Modal  Nomor : 487/1/IUP/PMDN/2021, tanggal  8  Juni  2021 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batubara Kepada PT. BUKIT ASAM, Tbk. Berdasarkan keterangan dari perwakilan PT Bukit Asam, bahwa wilayah tersebut belum diusahakan karena belum dilakukan penyelesaian hak atas tanahnya dan belum dalam rencana perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara. Selain itu PT Bukti Asam juga tidak bekerjasama dengan pihak manapun atas batubara yang digali di wilayah tersebut maka terdapat pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan, terkait pengambilan/penambangan batubara tanpa izin di bidang pertambangan dan kegiatan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo UU Nomor 2 Tahun 2025.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengn UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Prabu Siliwangi, Kel. Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 pada saat Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH berada di Jambi, Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH mendapatkan pesan melalui whatsapp dari Sdr. MAMAN (DPO) bahwa ada muatan batu bara yang akan dikirim ke daerah Tangerang, lalu pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH pergi menuju Tanjung Enim Sumatera Selatan untuk menemui sdr. MAMAN (DPO).
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH melakukan muatan batu bara sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) kilogram yang akan diantar ke daerah Tangerang menggunakan truck merek atau tipe HINO / FG235 berwarna Hijau dengan Plat Nomor B 9664 BYU atas nama pemilik PS. MEQUINDO dengan nomor rangka kendaraan 21291, nomor motor penggerak 27773 dan No uji kendaraan JKT1212157 dan Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) oleh Sdr. MAMAN (DPO) dengan cara ditransfer serta Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH diberikan surat jalan dari PT. LENTERA KURNIA ABADI oleh sdr. MAMAN (DPO), sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH berangkat menuju Pelabuhan Bakuheni.
  • Bahwa Pada tanggal 20 Agustus 2025 sebelum Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH sampai di pelabuhan bakauheni Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH menghubungi Sdr. KANCIL BAKAU (DPO) selaku pengurus untuk melakukan pembelian tiket penyeberangan, sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH sampai di pelabuhan bakauheni, kemudian Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH mengantri untuk naik kapal penumpang, setelah itu Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH dikirim tiket penyebrangan oleh Sdr. KANCIL BAKAU (DPO) melalui Whatsapp dengan kode A003J3CJ, dengan waktu keberangkatan pukul 16.00 WIB, kemudian Pukul 18.00 WIB Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH sampai di pelabuhan Merak Banten dan Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH menghubungi kembali Sdr. MAMAN (DPO) untuk menanyakan alamat tujuan pembongkaran muatan batu bara, setelah itu Sdr. MAMAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH bahwa muatan batu bara akan dikirim oleh Perusahaan yang ada di Tangerang.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saksi Sesa Aryoga, saksi Fadhilah Nur dan saksi Firsta Ananda (petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) memberhentikan kendaraan truck merek atau tipe HINO / FG235 berwarna Hijau dengan Plat Nomor B 9664 BYU atas nama pemilik PS. MEQUINDO, dengan nomor rangka kendaraan 21291, nomor motor penggerak 27773, dan No uji kendaraan JKT1212157 di jalan Prabu Siliwangi, Kel. Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang yang dikendarai oleh Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH dengan muatan yang dibawa adalah Batubara sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) kilogram milik PT. LENTERA KURNIA ABADI yang berasal dari Muara Enim Sumatera Selatan.
  • Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH sudah 3 (tiga) kali mengangkut batu bara melalui Sdr. MAMAN (DPO) yang berasal dari PT. LENTERA KURNIA ABADI, yaitu pada tanggal 17 Juni 2025, 01 Juli 2025 dan 14 Agustus 2025 mengantarkan batu bara dari Sdr. MAMAN (DPO) di Muara Enim Sumatera Selatan kepada Perusahaan yang ada di Tangerang.
  • Bahwa dokumen yang Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH miliki terkait dengan pengangkutan batu bara adalah :
  1. Tiket kapal penumpang elektronik dengan kode boking A003J3CJ asal BAKAUHENI dengan tujuan Merak dengan waktu keberangkatan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pada pukul 18.00 WIB - 19.00 WIB atas nama FIRMAN.
  2. Surat Jalan PT. LENTERA KURNIA ABADI.
  3. Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor dan tanggal Sertifikat registrasi uji tipe : 15 Maret 2007 – 715/AJ.402/DRJD/2007.
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi B 9664 BYU.
  • Bahwa pengangkutan batu bara yang Terdakwa FIRMANSYAH bin ALEH lakukan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul Barang atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
  • Berdasarkan ahli ESDM DIDA PRIADINA PRATAMA, S.Si Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI bahwa titik koordinat hasil overlay berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Asam sesuai dengan SK Menteri ESDM Nomor 487/1/IUP/PMDN/2021.
  • Berdasarkan ahli ESDM BAGUS PRASETYAWAN, S.H., M.H. yang pada intinya menerangkan sebagaimana kronologis yang dijelaskan oleh Penyidik pada pokoknya  “terdapat  mobil truck merek atau tipe HINO / FG235 berwarna Hijau dengan Plat Nomor B 9664 BYU di jalan yang berada pada Jl. Prabu Siliwangi, Kel. Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang dan diketahui bahwa yang mengemudian dan membawa muatan Batubara adalah Terdakwa FIRMANSYAH selanjutnya petugas menunjukan surat tugas kemudian bersama sama melakukan pengecekan dan pemeriksaan truck tersebut dan benar bahwa saat itu truck tersebut membawa muatan batubara Terdakwa FIRMANSYAH menyampaikan bahwa batubara akan diantar ke perusahaan yang ada di Tangerang atas perintah Sdr. MAMAN yang berada di Muara Enim Palembang Sumatera Selatan dan saat membawa muatan batubara hanya dilengkapi dengan surat jalan dari PT. Lentara Kurnia Abadi dengan tujuan pengantaran Tangerang. Namun demikian berdasarkan konfirmasi oleh penyidik, pada pokoknya PT. Lentara Kurnia Abadi tidak pernah mengeluarkan surat jalan tersebut. Adapun berdasarkan pemeriksaan penyidik setelah mengcek lokasi pengambilan batubara ternyata berada dalam  WIUP PT Bukit Asam sesuai Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi   Penanaman  Modal  Nomor : 487/1/IUP/PMDN/2021, tanggal  8  Juni  2021 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batubara Kepada PT. BUKIT ASAM, Tbk. Berdasarkan keterangan dari perwakilan PT Bukit Asam, bahwa wilayah tersebut belum diusahakan karena belum dilakukan penyelesaian hak atas tanahnya dan belum dalam rencana perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara. Selain itu PT Bukti Asam juga tidak bekerjasama dengan pihak manapun atas batubara yang digali di wilayah tersebut maka terdapat pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan, terkait pengambilan/penambangan batubara tanpa izin di bidang pertambangan dan kegiatan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo UU Nomor 2 Tahun 2025.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengn UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya