INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1004/Pdt.G/2025/PN Tng | drg. Nurul Adha Marzuki | PT. Oranye Kafah Tahta Abadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1004/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya sebagaimana Akta Perjanjian kerja sama nomor 225 tertanggal 6 Desember 2023;
3. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya membatalkan Akta Perjanjian Kerjasama nomor 225 tertanggal 6 Desember 2023 antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 497.627.132,- (empat ratus sembilan tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh seratus tiga puluh dua) secara tunai dan seketika;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat jika diinvestasikan 2% x Rp. 497.627.132 = 9.952.542,64 x 17 bulan = Rp. 169.193.224,88,- (seratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah delapan puluh delapan sen) secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |