INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 101/Pdt.G.S/2025/PN Tng | Firma Hukum Edwin & Partners | Amelya Dera Frayudha | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 101/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 15.640.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah dan berhak sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan tidak bergerak milik PENGGUGAT:
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT secara Tunai dan sekaligus sesuai dengan porsi dari masing-masing tergugat tersebut dengan rincian dan detail kerugian sebagai berikut :
a. KERUGIAN MATERIIL :
Diperhitungkan berdasarkan janji bayar berupa bunga dan denda keterlambatan, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membayarkan uanng Senilai Rp.15.640.000.,00 (Lima belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
b. KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT kepada PENGGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT tidak punya tempat tinggal yang tetap dan sangat mengganggu kinerja dalam usaha PENGGUGAT pada saat itu, bahkan sampai kedua orang tua PENGGUGAT meninggal dunia karena selalu menjadi beban pikiran, hingga biaya perkara menggunakan jasa hukum dari Kantor Hukum Proffesional untuk melakukan penanganan perkara a-quo Semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila PENGGUGAT menuntut kerugian Immateriil sebesar RP.250.000.000.000.- (Dua ratus lima puluh Juta Rupiah;
Total keseluruhan Materiil dan Immateriil sebesar Rp.265.640.000.000.- (Dua ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan atau menghukum TERGUGAT demi Hukum dan atas perintah Pengadilan untuk menyerahkan secara sukarela apa yang selama ini telah dikuasainya secara tidak sah untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda / uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini;
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
8. Menetapkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menetapkan dan membebankan biaya/ongkos perkara ini kepada TERGUGAT; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
