Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2025/PN Tng Wiwik Mujiati Nur Euis Noviani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiwik Mujiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andu Sutan Abdillah Harahap SHWiwik Mujiati
Tergugat
NoNama
1Nur Euis Noviani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.100.000,00
Petitum
Primer:
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Pernyataan Tergugat pada tanggal 12 Mei 2025;
3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Cidera Janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan tidak menjalankan Surat Pernyataan tanggal 12 Mei 2025 dan merugikan Penggugat;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar kerugian materil berupa pengembalian utang pokok sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh juta rupiah) secara tunai seketika;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan 15% (lima belas persen) bunga yang dijanjikan oleh Tergugat sebesar Rp. 26.100.000 (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) secara tunai seketika;
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian imateril akibat tidak dikembalikannya uang milik Penggugat sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), padahal diketahui uang tersebut dibutuhkan oleh Penggugat untuk biaya proses persalinan;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap aset-aset pribadi milik Tergugat berupa Rekening Bank BCA, Nomor Rekening: 7435125000 atas nama Nur Euis Noviani (Tergugat) dan Sebidang tanah berikut bangunan yang beralamat di Bumi Indah Tahap 4 Blok JO No. 9, Jl. Dahlia 3, Rt.007/Rw.006, Kel. Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang-Banten;
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
9. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsider :
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak