INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1108/Pdt.P/2025/PN Tng | ALI AMRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1108/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perubahan status anak yang terdapat di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2565/1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kodati II Medan tertanggal 12 September 1992 atas nama WINDY YOLANDA dari sebelumnya anak kandung menjadi bukan anak kandung;
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2565/1992 yang sebelumnya anak perempuan dari suami istri ALI AMRAN dan SASTRA WATHY menjadi bukan merupakan anak dari suami istri ALI AMRAN dan SASTRA WATHY;
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |